Senin, 09 Januari 2012

TULISAN - PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI

PENINGKATAN KUALITAS KELEMBAGAAN KOPERASI

Koperasi diharapkan dapat ditingkatkan kualitasnya agar mampu tumbuh dan berkembang sesuai jati dirinya menjadi wadah
kepentingan bersama bagi anggotanya. Pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kualitas koperasi antara lain:
(a) klasifikasi koperasi dan pencapaian koperasi berkualitas
(b) sosialisasi pembentukan koperasi
(c) pendidikan perkoperasian
(d) pengembangan kerja sama koperasi pertanian se ASEAN.

Untuk mengetahui kinerja dan kualifikasi koperasi Indonesia, dan mendorong pelaksanaan prinsip-prinsip koperasi, Pemerintah telah melakukan upaya intensif dan terpadu dengan klasifikasi koperasi. Pada periode tahun 2006-2008, telah dilakukan klasifikasi koperasi sebanyak 33.463 koperasi dengan rincian 4.796 koperasi klasifikasi A, 14.240 koperasi klasifikasi B, 14.458 koperasi klasifikasi C. Hasil dari klasifikasi akan menjadi bahan bagi penetapan kebijakan pengembangan koperasi dan menjadi sumber informasi bagi pihak lain yang memerlukan kerja sama dengan koperasi.

Selanjutnya, Pedoman Klasifikasi Koperasi disempurnakan menjadi Pedoman Pemeringkatan Koperasi yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/Per/M.KUKM/IV/2007. Pada tahun 2007, dihasilkan 7.918 koperasi yang berperingkat dengan rincian:
(a) 4 koperasi berperingkat sangat berkualitas
(b) 2.592 koperasi berperingkat berkualitas
(c) 5.322 koperasi berperingkat cukup berkualitas

Sementara itu, pada tahun 2008 dihasilkan 886 koperasi yang berperingkat dengan rincian:
(a) 22 koperasi berperingkat berkualitas
(b) 864 koperasi berperingkat cukup berkualitas
Dalam rangka penguatan permodalan bagi koperasi sivitas akademika (KOSIKA), Pemerintah telah memberikan bantuan modal kepada 10 unit KOSIKA yang tersebar di 10 provinsi pada tahun 2007. Penguatan permodalan KOSIKA akan dapat dirasakan manfaatnya oleh 1.250 orang anggota koperasi. Dalam rangka peningkatan kualitas dan jumlah koperasi.

Pemerintah melakukan sosialisasi pembentukan koperasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelompok usaha masyarakat terutama yang sudah memiliki usaha produktif menjadi lembaga yang berbentuk koperasi. Pada tahun 2008, telah dilakukan sosialisasi pembentukan koperasi wanita di 4 provinsi. Untuk meningkatkan peran koperasi di bidang pertanian dan sekaligus dalam mengantisipasi perekonomia dunia yang semakin kompetitif, Indonesia telah berpartisipasi dalam kerja sama koperasi se-ASEAN. Wadah Kerja sama diwujudkan melalui pembentukan ASEAN Center for The Development of Agricultural Cooperative (ACEDAC). Anggotanya adalah gerakan koperasi dari negara-negara anggota ASEAN. Pada tahun 2008, telah diadakan sidang tahunan di Lao PDR yang menghasilkan:
(a) kesepakatan pelaksanakan Strategy Alliances Project untuk Dairy Product Marketing oleh Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI)
(b) penyelenggaraan exchange visit yang bertujuan untuk meningkatkan wawasan bagi pengurus maupun pengelola koperasi
(c) penguatan kerja sama negaranegara ASEAN dengan Jepang

Dalam upaya meningkatkan kualitas SDM koperasi, Lembaga Pendidikan Koperasi (LAPENKOP) telah menyelenggarakan diklat
perkoperasian. Diklat ini ditujukan kepada anggota koperasi, pengurus koperasi dan pengawas koperasi. Selama periode tahun 2005-2008 telah dilatih sekitar 1,5 juta orang. Pemerintah juga pada periode tahun yang sama telah menyelenggarakan diklat perkoperasian kepada 14.280 orang yang terdiri anggota koperasi, pengurus koperasi, pengelola koperasi, pengawas koperasi maupun masyarakat yang akan membentuk koperasi. III. TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN

Beberapa tindak lanjut dalam memberdayakan koperasi dan UMKM perlu dilakukan, terutama adalah pada hal-hal berikut ini.
1) Menindaklanjuti Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai landasan yang kuat dalam
memberdayakan UMKM pada masa mendatang, segera di tindaklanjuti sehingga menjadikan UMKM yang tangguh, kuat dan mandiri, serta lebih mendapat jaminan kepastian hukum. Untuk itu, diperlukan beberapa peraturan pelaksanaan, baik berupa peraturan presiden maupun peraturan pemerintah.
2) Perlu adanya penyempurnaan dalam pelaksanaan KUR melalui (a) penyempurnaan pelaksanaan penyaluran KUR mikro; (b) perluasan bank pelaksana penyaluran KUR; dan (c) peningkatan skema linkage yang melibatkan lembaga keuangan mikro (LKM) dan KSP/USP dalam penyaluran KUR.
3) Perlu adanya terobosan (rintisan) untuk mengembangkan sentra-sentra produksi di daerah terisolasi dan tertinggal/perbatasan. Tindak lanjut ini diperlukan agar masyarakat atau sentra-sentra produksi di daerah tertinggal/perbatasan dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensi lokal tiap-tiap daerah.
4) Penyediaan insentif dan dukungan bagi pengembangan inovasi dan teknologi untuk mendukung UKM dan koperasi dan
wirausaha baru berbasis teknologi. Insentif ini terutama ditujukan bagi UKM yang berorientasi ekspor, subkontrak/penunjang, agribisnis/agroindustri dan yang memanfaatkan sumber daya lokal.
5) Penumbuhan wirausaha baru melalui dukungan fasilitasi praktek usaha yang melibatkan peran lembaga pendidikan
pedesaan. Lembaga ini merupakan kelompok yang berperan mendorong proses trickle down effect dalam bidang ekonomi
dan iptek. Pemberdayaan lembaga pendidikan pedesaan dalam kegiatan usaha koperasi dan kewirausahaan sekaligus
ditujukan pada pengurangan pengangguran khususnya tenaga kerja terdidik yang sekaligus akan dapat mengatasi masalah
keterbatasan kemampuan SDM koperasi.
6) Penyediaan dana melalui koperasi untuk sarana produksi bersama anggota yang ditujukan untuk meningkatkan
produktivitas koperasi dan UMKM di bidang pertanian tanaman pangan, hortikultura, perikanan dan peternakan, pekebunan dan kehutanan, serta aneka usaha lainnya.
7) Revitalisasi lembaga pendidikan dan pelatihan perkoperasian dengan tujuan untuk meningkatkan ketersediaan tenaga
pembina dan penyuluh perkoperasian di daerah.


NARASUMBER :

bappenas.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar