Pembangunan Koperasi Pada Era Otonomi Daerah
Pembangunan ekonomi masa yang akan datang diharapkan pada dua tantangan
yaitu :
Pertama, meningkatnya daya saing industri nasional melalui peningkatan efisiensi dan
pembangunan keunggulan yang kompetitif dan kedua, melaksanakan proses
desentralisasi ekonomi secara bertahap agar seluruh sumber daya ekonomi diseluruh
daerah dapat segera tergerakkan secara serempak menjadi kegiatan ekonomi yang meluas
yang didukung oleh semakin tumbuhnya prakarsa jiwa wirausaha. Dengan demikian
peran koperasi menjadi penting sebagai sokoguru dan bagian integral dari tata
perekonomian nasional. Koperasi secara bersama-sama dengan usaha swasta, daerah dan
negara harus mampu menjadi penggerak utama dalam peran meningkatkan pertumbuhan
ekonomi dan pengembangan koperasi yang sehat, kuat langgeng, mandiri dan berfungsi
sebagai wadah menggalang ekonomi rakyat.
Dalam rangka kerja otonomi daerah, bidang koperasi merupakan salah satu
kewenangan wajib kabupaten dan kota; utuk itu kebijaksanaan strategis koperasi ke
depan dapat dikembangkan sebagai berikut:
Pertama, terciptanya koperasi yang berbasis anggota yang mampu melayani kebutuhan
pokok anggota,
Kedua, meningkatkan akses pasar dan memperbesar pangsa pasar baik di daerah,
regional, nasional maupun internasional.
Ketiga, memperluas akses terhadap permodalan, memperkokoh struktur permodalan serta
meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal.
Keempat, meningkatkan akses terhadap teknologi, manajemen kemampuan sumber daya
manusia serta memantapkan kemitraan.
Peran pemeritah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan
semakin berkurang dan menempatkan swasta dan koperasi untuk ikut berperan dalam
kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui mekanisme pasar yang kompetitif.
Pemerintah Daerah lebih ditempatkan pada fungsi pengendali dan pengawas atas pekerjaan yang diserahkan kepada Swasta dan Koperasi. Dengan demikian peletakkan
kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah bertujuan untuk peningkatan
kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokratisasi dan penghormatan
terhadap budaya lokal serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
NARASUMBER :
http://www.smecda.com/kajian/files/laporan/LAP_AKHIR_KAJIAN_IMPLIKASI/BAB-5.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar