Perjanjian
Internasional adalah
sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum
internasional oleh
beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi
internasional.
Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan
kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara.
Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih
dari dua negara.
Tahap
Perundingan adalah tahap
pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa
dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari
pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.
Pembatalan
Hal-hal
yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
- Terjadinya pelanggaran.
- Adanya kecurangan
- Ada pihak yang dirugikan.
- Adanya ancaman dari sebelah pihak
- Punahnya salah satu pihak.
- Habisnya masa perjanjian.
- Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
- Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.
NARASUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar