Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku
manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau
hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu
sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas
dibagi menjadi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2. Berlakunya Hukum Dagang
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia
adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud
Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten
dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini
diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt.
Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan
Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan
berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang –
Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun
Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau
badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu
perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat
berbentuk sebagai berikut :
- Ia seorang diri saja,
- Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
- Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan
terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.
Didalam Perusahaan. Mempunyai
hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga
berlaku suatu perjanjian perburuhan,
2.
Diluar Perusahaan. Mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa
dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.
Menurut undang-undang, ada dua macam
kewajiban pengusaha:
1.
Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang
menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan
dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan
kewajiban para pihak.
2.
Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala
sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.
5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
- Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
- Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang
dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang
dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu
persekutuan.
- Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
- Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang
mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya,
mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan
berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada
nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya
daripada perusahaan berbadan hukum
- Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
- Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
-
Perusahaan swasta nasional
-
Perusahaan swasta asing
-
Perusahaan campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh
atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
-
Perusahaan Jawatan (Perjan)
-
Perusahaan Umum (Perum)
-
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan
swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan
hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan
fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara
resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan
perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah
perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat.
Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang
yang akan melakukan usahanya.
Perusahaan Persekutuan Bukan
Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan
swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja
sama dalam bentuk perdata.
1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara
dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan
dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
2. Persekutan Firma
(Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini
adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni
anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya
terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya
diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam
persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam
persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam
persekutuan ini.
3. Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD)
persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara
tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau
lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu
komanditer yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang
dimasukkan.
Perusahaan
Persekutuan Berbadan Hukum
6. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan
dapat dilakukan berbagai cara:
- Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
- Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
- Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan
Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan
terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
- Keputusan RUPS.
- Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
- Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan
telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan
terbatas adalah sebagai berikut:
- Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
- Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
- Nama dan alamat kantor.
- Tata cara pengajuan tagihan.
- Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
- Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
- Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
- Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
- Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.
7. Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang
memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari
untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang
beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
- Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan
hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
tersyaratan tertentu, yakni:
- Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
- Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
- Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
- Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan
adalah:
- Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
- Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
- Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan
negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan
sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat
berupa:
- Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
- Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero),
yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan
yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki
NARASUMBER :
http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukum-dagang.html
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum-dagang/
Wikipedia
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-pengusaha-dengan-pembantunya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar