Minggu, 29 April 2012

TULISAN - PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara, perdagangan internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Meskipun perdagangan internasional telah terjadi selama ribuan tahun (lihat Jalur Sutra, Amber Road), dampaknya terhadap kepentingan ekonomi, sosial, dan politik baru dirasakan beberapa abad belakangan. Perdagangan internasional pun turut mendorong Industrialisasi, kemajuan transportasi, globalisasi, dan kehadiran perusahaan multinasional.

Faktor Spesifik

Dalam model ini, mobilitas buruh antara industri satu dan yang lain sangatlah mungkin ketika modal tidak bergerak antar industri pada satu masa pendek. Faktor spesifik merujuk ke pemberian yaitu dalam faktor spesifik jangka pendek dari produksi, seperti modal fisik, tidak secara mudah dipindahkan antar industri. Teori mensugestikan jika ada peningkatan dalam harga sebuah barang, pemilik dari faktor produksi spesifik ke barang tersebut akan untuk pada term sebenarnya. Sebagai tambahan, pemilik dari faktor produksi spesifik berlawanan (seperti buruh dan modal) cenderung memiliki agenda bertolak belakang ketika melobi untuk pengendalian atas imigrasi buruh. Hubungan sebaliknya, kedua pemilik keuntungan bagi pemodal dan buruh dalam kenyataan membentuk sebuah peningkatan dalam pemenuhan modal. Model ini ideal untuk industri tertentu. Model ini cocok untuk memahami distribusi pendapatan tetapi tidak untuk menentukan pola pedagangan

Model Gravitasi

Model gravitasi perdagangan menyajikan sebuah analisis yang lebih empiris dari pola perdagangan dibanding model yang lebih teoritis diatas. Model gravitasi, pada bentuk dasarnya, menerka perdagangan berdasarkan jarak antar negara dan interaksi antar negara dalam ukuran ekonominya. Model ini meniru hukum gravitasi Newton yang juga memperhitungkan jarak dan ukuran fisik di antara dua benda. Model ini telah terbukti menjadi kuat secara empiris oleh analisis ekonometri. Faktor lain seperti tingkat pendapatan, hubungan diplomatik, dan kebijakan perdagangan juga dimasukkan dalam versi lebih besar dari model ini.

Manfaat Perdagangan Internasional
Menurut Sadono Sukirno, manfaat perdagangan internasional adalah sebagai berikut.
  • Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negeri sendiri
    Banyak faktor-faktor yang memengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya : Kondisi
    geografi, iklim, tingkat penguasaan iptek dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
  • Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
    Sebab utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara
    dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri.
  • Memperluas pasar dan menambah keuntungan
    Terkadang, para
    pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
  • Transfer teknologi modern
    Perdagangan luar negeri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara
    manajemen yang lebih modern.

Faktor pendorong

Banyak faktor yang mendorong suatu negara melakukan perdagangan internasional, di antaranya sebagai berikut :
  • Untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa dalam negeri
  • Keinginan memperoleh keuntungan dan meningkatkan pendapatan negara
  • Adanya perbedaan kemampuan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi
  • Adanya kelebihan produk dalam negeri sehingga perlu pasar baru untuk menjual produk tersebut.
  • Adanya perbedaan keadaan seperti sumber daya alam, iklim, tenaga kerja. budaya, dan jumlah penduduk yang menyebabkan adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.
  • Adanya kesamaan selera terhadap suatu barang.
  • Keinginan membuka kerja sama, hubungan politik dan dukungan dari negara lain.
  • Terjadinya era globalisasi sehingga tidak satu negara pun di dunia dapat hidup sendiri.
Perdagangan internasional bukan hanya bermanfaat di bidang ekonomi saja. Manfaatnyadi bidang lain pada masa globalisasi ini juga semakin terasa. Bidang itu antara lain politik,sosial, dan pertahanan keamanan. Di bidang ekonomi, perdagangan internasional dilakukan semua negara untuk memenuhikebutuhan rakyatnya. Negara dapat diibaratkan manusia, tidak ada manusia yang bisahidup sendiri, tanpa bantuan orang lain. Begitu juga dengan negara, tidak ada negara yangbisa bertahan tanpa kerja sama dengan negara lain. Negara yang dahulu menutup diri dariperdagangan internasional, sekarang sudah membuka pasarnya. Misalnya, Rusia, China, danVietnam. Perdagangan internasional juga memiliki fungsi sosial. Misalnya, ketika harga bahanpangan dunia sangat tinggi. Negara-negara penghasil beras berupaya untuk dapatmengekspornya. Di samping memperoleh keuntungan, ekspor di sini juga berfungsi secarasosial. Jika krisis pangan dunia terjadi, maka bisa berakibat pada krisis ekonomi. Akibatberantainya akan melanda ke semua negara. Pada era globalisasi ini banyak muncul perusahaan multi nasional. Perusahaan sepertiini sahamnya dimiliki oleh beberapa orang dari beberapa negara. Misalnya, saham telkomseldimiliki oleh beberapa orang dari Indonesia dan Singapura. Perusahaan multi nasional sepertiini dapat mempererat hubungan sosial antar bangsa. Di dalamnya banyak orang dari berbagainegara saling bekerja sama. Maka terjadilah persabatan di antara mereka. Perdagangan internasional juga bermanfaat di bidang politik. Perdagangan antar negarabisa mempererat hubungan politik antar negara. Sebaliknya, hubungan politik juga bisamempererat hubungan dagang. Perdagangan internasional juga berfungsi untuk pertahanan keamanan. Misalnya, suatunegara nonnuklir mau mengembangkan senjata nuklir. Negara ini dapat ditekan dengandikenai sanksi ekonomi. Artinya, negara lain tidak diperbolehkan menjalin hubungan dagangdengan negara tersebut. Biasanya upaya seperti ini harus dengan persetujuan PBB. Hal inidilakukan demi terciptanya keamanan dunia. Perdagangan internasional juga terkait dengan pertahanan suatu negara. Setiap negaratentu membutuhkan senjata untuk mempertahankan wilayahnya. Padahal, tidak semua negaramampu memproduksi senjata. Maka diperlukan impor senjata. Untuk mencegah perdagangan barang-barang yang membahayakan, diperlukan kerjasama internasional. Barang yang membahayakan tersebut misalnya senjata gelap, obat-obatanterlarang, hewan langka, ternak yang membawa penyakit menular, dsb. Untuk kepentinganinilah pemerintah semua negara memiliki bea cukai. Instansi ini dibentuk pemerintahsuatu negara untuk memeriksa barang-barang dan bagasi ketika memasuki suatu negara.Pemeriksaan ini diperlukan untuk melihat apakah pajaknya telah dibayar. Pemeriksaan jugauntuk mengecek barang-barang tersebut barang selundupan ataupun barang terlarang atautidak. Cara yang digunakan dalam pemeriksaan antara lain dengan melihat dokumen barang,menggunakan detektor barang berbahaya, atau menggunakan anjing pelacak

Peraturan/Regulasi Perdagangan Internasional

Umumnya perdagangan diregulasikan melalui perjanjian bilatera antara dua negara. Selama berabad-abad dibawah kepercayaan dalam Merkantilisme kebanyakan negara memiliki tarif tinggi dan banyak pembatasan dalam perdagangan internasional. pada abad ke 19, terutama di Britania, ada kepercayaan akan perdagangan bebas menjadi yang terpenting dan pandangan ini mendominasi pemikiran di antaranegara barat untuk beberapa waktu sejak itu dimana hal tersebut membawa mereka ke kemunduran besar Britania. Pada tahun-tahun sejak Perang Dunia II, perjanjian multilateral kontroversial seperti GATT dan WTO memberikan usaha untuk membuat regulasi lobal dalam perdagangan internasional. Kesepakatan perdagangan tersebut kadang-kadang berujung pada protes dan ketidakpuasan dengan klaim dari perdagangan yang tidak adil yang tidak menguntungkan secara mutual.
Perdagangan bebas biasanya didukung dengan kuat oleh sebagian besar negara yang berekonomi kuat, walaupun mereka kadang-kadang melakukan proteksi selektif untuk industri-industri yang penting secara strategis seperti proteksi tarif untuk agrikultur oleh Amerika Serikat dan Eropa, Belanda dan Inggris Raya keduanya mendukung penuh perdagangan bebas dimana mereka secara ekonomis dominan, sekarang Amerika Serikat, Inggris, Australia dan Jepang merupakan pendukung terbesarnya. Bagaimanapun, banyak negara lain (seperti India, Rusia, dan Tiongkok) menjadi pendukung perdagangan bebas karena telah menjadi kuat secara ekonomi. Karena tingkat tarif turun ada juga keinginan untuk menegosiasikan usaha non tarif, termasuk investasi luar negri langsung, pembelian, dan fasilitasi perdagangan. Wujud lain dari biaya transaksi dihubungkan dnegan perdagangan pertemuan dan prosedur cukai.
Umumnya kepentingan agrikultur biasanya dalam koridor dari perdagangan bebas dan sektor manufaktur seringnya didukung oleh proteksi. Ini telah berubah pada beberapa tahun terakhir, bagaimanapun. Faktanya, lobi agrikultur, khususnya di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, merupakan penanggung jawab utama untuk peraturan tertentu pada perjanjian internasional besar yang memungkinkan proteksi lebih dalam agrikultur dibandingkan kebanyakan barang dan jasa lainnya.
Selama reses ada seringkali tekanan domestik untuk meningkatkan tarif dalam rangka memproteksi industri dalam negri. Ini terjadi di seluruh dunia selama Depresi Besar membuat kolapsnya perdagangan dunia yang dipercaya memperdalam depresi tersebut.
Regulasi dari perdagangan internasional diselesaikan melalui World Trade Organization pada level global, dan melalui beberapa kesepakatan regional seperti MerCOSUR di Amerika Selatan, NAFTA antara Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko, dan Uni Eropa antara 27 negara mandiri. Pertemuan Buenos Aires tahun 2005 membicarakan pembuatan dari Free Trade Area of America (FTAA) gagal total karena penolakan dari populasi negara-negara Amerika Latin. Kesepakatan serupa seperti MAI (Multilateral Agreement on Invesment) juga gagal pada tahun-tahun belakangan ini.


NARASUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_internasional

HUKUM DAGANG (KUHD)


Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi menjadi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

1. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).

Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adagium mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.


2. Berlakunya Hukum Dagang
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

 3. Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Pengusaha adalah setiap orang atau badang hukum yang langsung bertanggung jawab dan mengambil resiko suatu perusahaan dan juga mewakili secara sah. Oleh karena itu pengusaha dapat berbentuk sebagai berikut :
  • Ia seorang diri saja,
  • Ia sendiri dan dibantu oleh para pembantu,
  • Orang lain yang mengelolah dengan pembantu – pembantu.
Pembantu – pembantu dalam perusahaan terdiri dari dua macam sebagai berikut :
1.      Didalam Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat Sub Ordinasi yaitu hubungan atas dan bawah, sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan,
2.      Diluar Perusahaan. Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa dankanmemperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata.


4. Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban pengusaha:
1.      Membuat pembukuan.
Mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan agar dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
2.      Mendaftarkan perusahaannya.
Setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya.


5. Bentuk-Bentuk Badan Usaha
  • Bentuk-bentuk badan usaha dilihat dari jumlah pemiliknya
  1. Perusahaan Perseorangan
Merupakan suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
2. Perusahaan Persekutuan
Merupakan suatu perushaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam suatu persekutuan.
  • Bentuk badan usaha dilihat drai status hukumnya
  1. Perusahaan berbadan hukum
Merupakan sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harta sendiri terpisah dari harta anggotanya, mempunyai tujuan berbeda dengan anggotanya, dan tanggung jawab pemegang saham terbatas pada nilai sahamnya
2. Perusahaan bukan badan hukum
Jenis perusahaan ini kebalikannya daripada perusahaan berbadan hukum
  • Bentuk badan usaha yang dikenal di lingkungan masyarakat
  1. Perusahaan swasta
Merupakan perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, yakni :
-            Perusahaan swasta nasional
-            Perusahaan swasta asing
-            Perusahaan campuran (joint venture)
2. Perusahaan negara
Merupakan prusahaan yang seluruh atau sebagaian modalnya dimiliki oleh negara, yakni :
-            Perusahaan Jawatan (Perjan)
-            Perusahaan Umum (Perum)
-            Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseorangan
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang idirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, seperti perusahaan dagang, jasa, dan industri. Dalam hal ini kita akan fokuskan untuk perusahaan dagang. Walaupun belum ada yang menentukan secara resmi cara pendiriannya, namun dalam praktiknya bagi yang ingin mendirikan perusahaan dagang dapat mengajukan SIU (Surat Izin Usaha) kepada kantor wilayah perdagangan dan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) kepada Pemerintah setempat. Kedua surat izin tersebut menjadi bukti sah menurut hukum bagi pengusaha dagang yang akan melakukan usahanya.

 Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan ini merupakan perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk perdata.

 1. Persekutuan Perdata (Maatschap)
Merupakan suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua pihak menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.

2. Persekutan Firma (Vennoontshaf Onder Eene Firma)
Pasal yang mengatur tentang ini adalah Pasal 15, 16 – 35 KUHD. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggungjawab sepenuhnya terhadap orang ketiga (menurut Pasal 16 WvK KUHD). Nama suatu firma biasanya diambil dari nama bersma pendirinya. Semua orang yang terlibat dalam persekutuan ini mempunyai tanggung jawab atas semua yang terjadi dalam persekutuan ini termasuk perjanjian dengan pihak ketiga mengenai usaha dalam persekutuan ini.

3. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Dalam pasal 19 WvK (KUHD) persekutuan komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau lebih secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang kepada pihak lain yan gmerupakan sekutu komanditer  yang bertanggungjawab sebatas sampai pada jumlah uang yang dimasukkan.
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum


6. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Dasar hukum perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Penyatuan Perusahaan
Dalam membentuk suatu perusahaaan dapat dilakukan berbagai cara:
  1. Penggabungan (merger), yaitu penggabungan dua atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan.
  2. Peleburan (konsolidasi), yaitu peleburan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru.
  3. Pengambilalihan (akuisisi), yaitu pembelian seluruh atau sebagian saham dalam satu atau lebih oleh perusahaan atau pemilik perusahaan lainnya.
Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas
Pembubaran dan likuidasi perseroan terbatas berpedoman pada Pasal 114 UUPT, dapat terjadi karena:
  1. Keputusan RUPS.
  2. Jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir.
  3. Penetapan pengadilan.
Dengan demikian, jika perseroan telah bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
Kewajiban likuidator dari perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
  1. Likuidator dari perseroan yang telah bubar wajib memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan.
  2. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud memuat:
    1. Nama dan alamat kantor.
    2. Tata cara pengajuan tagihan.
    3. Jangka waktu pengajuan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 hari terhitung sejak surat pemberitahuan diterima.
    4. Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan yang belaku ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, paling lambat 90 hari terhitung sejak tanggal penolakan.
    5. Likuidator wajib mendaftarkan dan mengumumkan ahsik akhir proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
    6. Dalam hal perseroan bubar, likuidator dalam waktu paling lambat 30 hari berkewajiban melakukan hal-hal berikut:
      1. Mendaftarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21.
      2. Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
      3. Mengumumkan dalam dua surat kabar harian.

7. Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari para anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau daban hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
  1.    Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu, yakni:
  1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
  2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
  1. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
  2. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
  3. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.

9. Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
  1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen yang bersangkutan.
  2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian paling sedikit 51% sahamnya dimiliki


NARASUMBER :
http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-dan-sejarah-hukum-dagang.html
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-hukum-perdata-dengan-hukum-dagang/
Wikipedia
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/23/hubungan-pengusaha-dengan-pembantunya/

Rabu, 25 April 2012

Artikel

Reksa Dana Tepat bagi Investor Cermat

Kesadaran akan pentingnya investasi, hingga seseorang mengambil langkah nyata untuk
berinvestasi pada salah satu instrumen investasi yang sesuai dengan dirinya adalah satu
tindakan positif yang dilakukan seseorang untuk mencapai kehidupan yang lebih baik untuk
mencapai tujuannya di masa mendatang.

Seorang investor yang telah memilih untuk berinvestasi di Reksa Dana daripada pilihan
instrumen investasi lainnya seperti membeli emas atau properti, membeli instrumen pasar
modal seperti saham atau obligasi secara langsung, artinya telah mempercayakan dana yang
dimilikinya untuk dikelola oleh Manajer Investasi untuk dikelola dalam sebuah portofolio
investasi.

Namun, peran aktif seorang investor belum sepenuhnya usai sampai di sini. Setelah
memutuskan berinvestasi di Reksa Dana, Investor juga perlu untuk menentukan Reksa Dana
yang tepat bagi dirinya. Pada umumnya, Investor yang masih awam, cenderung menyamakan
pilihan reksa dana dengan pilihan teman sejawatnya yang sudah terlebih dahulu berinvestasi di
reksa dana. Hal ini dikarenakan kurang pemahaman perbedaan jenis reksa dana yang ada.
Namun sesungguhnya jenis Reksa Dana yang paling tepat untuk setiap investor berbeda-beda
dan hanya dapat ditentukan oleh investor itu sendiri.

Mengibaratkan proses penyampaian informasi, terdapat sumber (informan) yang
menyampaikan informasi melalui berbagai jenis media/saluran (channel), antara lain melalui
media cetak (koran, majalah) atau media elektronik (website, internet), dan pada akhirnya
informasi tersebut diperoleh penerima informasi (reciever).

Persamaannya dengan dunia investasi di Reksa Dana, sumber informasi di sini diibaratkan
Manajer Investasi yang menginvestasikan dana investor yang dititipkan kepadanya ke dalam
beragam pilihan Reksa Dana yang ada (Reksa Dana Pasar Uang, Pendapatan Tetap,
Campuran atau Saham), sehingga yang bertindak sebagai receiver (penerima informasi) di sini
adalah investor, yaitu pihak yang menanggung risiko maupun menikmati return hasil investasi
yang dihasilkan dari jenis Reksa Dana yang diinvestasikan.
Namun, perlu diketahui bahwa proses penyampaian informasi ini, tidak terlepas dari gangguan
(noise). Dalam proses penyampaian informasi, gangguan (noise) yang dapat terjadi adalah
informasi yang diterima receiver tidak sama dengan informasi yang dikeluarkan oleh sumber
(source). Sedangkan dalam berinvestasi, setiap reksa dana mempunyai tingkat risikonya
masing-masing.

Untuk memperoleh informasi paling cepat dan terbaru dari beragam sumber informasi dari
seluruh penjuru dunia, dapat diperoleh dengan mengakses internet, namun hal ini tidak terlepas
dari risiko adanya salah pemberitaan akibat terlalu cepatnya penyebaran berita, yang faktanya
belum tentu benar. Selain itu mengakses internet juga memerlukan biaya yang cukup besar dan
relatif lebih mahal dari media lainnya.

Hal ini ibarat berinvestasi pada Reksa Dana Saham, yaitu Reksa Dana yang portofolionya
terdiri dari saham pilihan, dapat memberikan hasil investasi yang paling tinggi, namun
disamping itu juga mengandung risiko yang paling tinggi pula. Sebaliknya, untuk bentuk
penyampaian informasi yang paling awal/konservatif, jauh sebelum adanya media elektronik
dan segala inovasinya, informasi yang disampaikan kepada publik, pada umumnya
disampaikan melalui koran.

Sedangkan untuk Reksa Dana yang paling konservatif adalah Reksa Dana Pasar Uang. Reksa
Dana ini memiliki tingkat risiko yang paling rendah dan imbal hasil yang relatif stabil dan tepat
bagi investor yang memerlukan likuiditas tinggi.

Untuk jenjang penyampaian informasi yang lebih cepat daripada koran, penyampaian informasi
dilakukan melalui media elektronik seperti TV atau Radio.

Untuk itu, Reksa Dana dengan satu tingkat yang dapat memberikan imbal hasil yang lebih tinggi
daripada Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap. Reksa Dana ini
portofolionya terdiri dari obligasi pemerintah ataupun obligasi korporasi.

Selain itu, ada pula penerima informasi (receiver) yang cenderung menginginkan berita dengan
analisa yang lebih mendalam, hal ini pada umumnya dapat diperoleh melalui ulasan majalah
yang lebih detail, karena dalam penyusunan sebuah majalah mempunyai lebih banyak waktu
untuk merangkum segala bentuk informasi yang telah diperoleh dari koran, radio, TV, dan
internet, terkadang juga dilengkapi dengan wawancara eksklusif dengan narasumber
terpercaya. Namun untuk memperoleh majalah tersebut, pada umumnya memerlukan waktu
untuk menunggu masa terbitnya majalah tersebut, tergantung masa terbit majalah, kurang lebih
1(satu) bulan 1 (satu) kali.

Hal ini ibarat berinvestasi di Reksa Dana Campuran yaitu portofolio yang berisi gabungan
instrumen investasi yang ada, seperti obligasi, saham, atau pasar uang. Ibarat majalah yang
masa terbitnya lebih lama daripada koran, untuk memperoleh hasil investasi yang optimal pada
Reksa Dana Campuran diperlukan jangka waktu yang lebih panjang daripada Reksa Dana
Pendapatan Tetap atau Pasar Uang yang memiliki risiko yang lebih rendah.

Jadi dalam berinvestasi di Reksa Dana, beberapa hal paling penting yang perlu dipahami oleh
investor itu sendiri adalah, seberapa besar risiko (risk) yang mampu dihadapi, apakah termasuk
investor yang konservatif, moderat atau agresif, tingkat pengembalian imbal hasil (return) yang
diinginkan, jangka waktu (time horizon) untuk mencapai tujuan investasi tersebut, dan tujuan
(goal) investasi.

Setelah memilih jenis Reksa Dana yang tepat, supaya berinvestasi dapat memperoleh hasil
yang lebih maksimal, maka perlu diperhatikan pula strategi berinvestasi. Bila berinvestasi pada
Reksa Dana yang sangat fluktuatif seperti Reksa Dana Saham, maka perlu dilakukan dengan
dollar cost averaging, yaitu berinvestasi secara konsisten dalam setiap satuan waktu dalam
jangka waktu yang panjang. Hal tersebut akan memperoleh rata-rata nilai aktiva bersih yang
lebih tinggi dan cepat daripada berinvestasi secara lump sump (berinvestasi dalam satu satuan
dana yang besar dalam satu satuan waktu).

Berinvestasi di Reksa Dana dapat juga dimaksimalkan dengan berinvestasi pada beberapa
jenis reksa dana sekaligus, yaitu misalnya pada Reksa Dana yang dapat memberikan imbal
hasil tertinggi dan imbal hasil terendah, yaitu Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Saham.
Hal ini dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang
sekaligus. Kebutuhan jangka pendek dapat dipenuhi dari Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa
Dana Saham dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Dengan berinvestasi di Reksa Dana yang tepat dan menetapkan strategi berinvestasi dengan
disiplin, maka dapat menghasilkan investasi yang optimal bagi investor.

Bagaimana Memilih Reksa Dana Yang Tepat

Jika kita ingin melakukan investasi pada produk Reksa Dana, hal pertama yang kita lakukan tentunya
melihat ketersediaan produk Reksa Dana yang ada di pasar. Dan faktanya adalah, terdapat banyak sekali
Reksa Dana yang tersedia di pasar, dengan segala jenis dan karakteristiknya. Tentunya ini akan sedikit
membingungkan calon investor Reksa Dana, terutama bagi mereka yang masih awam dengan investasi
di pasar modal dan produk Reksa Dana. Namun, janganlah merasa kuatir dengan kondisi tersebut,
karena sebenarnya calon Investor dapat mengatasi hal tersebut secara sederhana, asalkan mengetahui
bagaimana sebenarnya melakukan proses seleksi terhadap sekian banyak Reksa Dana yang ada di pasar.

Artikel singkat ini ditujukan kepada pembaca yang merupakan Investor pemula di pasar modal,
termasuk mengenai produkproduk investasi yang tersedia di pasar, seperti produk Reksa Dana.
Diharapkan tulisan singkat ini dapat menjadi sumber informasi bagi mereka yang berminat untuk
mengetahui lebih detail mengenai bagaimana memilih produk Reksa Dana yang tepat untuk mereka.
Ikutilah beberapa petunjuk singkat berikut ini sehingga calon Investor dapat lebih memahami proses
memilih Reksa Dana yang tepat untuk mereka.

Tentukan tujuan investasi dan toleransi risiko
Tentukan tujuan investasi anda sebelum melakukan aktivitas investasi. Apakah anda menginginkan
pertumbuhan modal investasi untuk jangka panjang, atau anda menginginkan keuntungan investasi
untuk jangka pendek, atau anda ingin memperolah penghasilan investasi secara regular? Menentukan
tujuan investasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, karena bisa membantu calon
investor untuk melakukan seleksi terhadap produk Reksa Dana yang tersedia. Satu hal penting yang
perlu kami sampaikan adalah, sebaiknya dana yang digunakan untuk melakukan investasi merupakan
dana yang tidak terpakai (dana menganggur), sehingga diharapkan tidak akan mengganggu kebutuhan
keuangan / pengeluaran rutin calon Investor.

Hal berikutnya adalah menentukan tingkat toleransi calon Investor terhadap risiko investasi. Apakah
anda termasuk orang yang dapat menerima naik/turunnya nilai investasi (volatilitas investasi) sepanjang
periode investasi anda, atau apakah anda termasuk orang yang konservatif (menginginkan hasil investasi
secara moderat). Kombinasi dari menentukan tujuan investasi dan toleransi terhadap risiko sangat
penting untuk dilakukan, sehingga apa yang anda harapkan dari berinvestasi di produk Reksa Dana
dapat tercapai.

Calon Investor juga perlu untuk menentukan time horizon, yaitu menentukan berapa lama anda akan
menginvestasikan uang anda. Apakah anda siap untuk menginvestasikan dana anda untuk jangka waktu
panjang (lebih dari 5 tahun) atau anda hanya siap untuk melakukan investasi dalam jangka waktu
pendek saja? Semuanya akan ditentukan oleh calon Investor sendiri. Perlu kami ingatkan bahwa produk
Reksa Dana memiliki beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan oleh Investornya; biayabiaya ini akan
mengurangi hasil investasi yang akan diperoleh Investor, terutama jika anda hanya memiliki orientasi
investasi untuk jangka waktu yang singkat.

Jenis produk Reksa Dana
Jika calon Investor adalah orang yang menginginkan pertumbuhan investasi untuk jangka waktu panjang
dan bersedia menerima volatilitas investasi selama periode investasi, maka akan lebih tepat jika calon
Investor memilih Reksa Dana Saham, yaitu jenis Reksa Dana yang menitikberatkan investasinya pada
instrumen investasi saham yang tercatat di bursa saham Indonesia. Namun jika calon Investor adalah
orang yang cukup konservatif terhadap risiko serta menginginkan penghasilan secara regular (jika
disediakan oleh Reksa Dana), maka pilihlah Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana yang
melakukan investasi pada instrumen investasi obligasi. Seandainya calon Investor menginginkan
investasi untuk jangka waktu panjang namun tidak menginginkan atau tidak dapat menerima adanya
risiko investasi yang terlalu besar, maka calon Investor tersebut dapat mempertimbangkan untuk
memilih Reksa Dana Campuran, yaitu Reksa Dana yang melakukan investasi pada instrumen investasi
saham, obligasi dan pasar uang. Jika calon Investor menginginkan hasil investasi moderat dan ingin
berinvestasi untuk jangka waktu pendekmedium, anda dapat memilih Reksa Dana Terproteksi, yang
menitikberatkan investasinya pada instrumen obligasi dengan tenor produk antara 1 sampai dengan 3
tahun.

Biaya Reksa Dana
Pengelola Produk Reksa Dana (Manajer Investasi) memperoleh penghasilan dari beberapa jenis biaya
(fee), seperti subscription fee (biaya pembelian) dan redemption fee (biaya penjualan kembali).
Subscription fee merupakan biaya yang harus dibayarkan calon Investor pada saat melakukan pembelian Reksa Dana, dan akan dipotong langsung dari total nilai investasi Investor. Sedangkan redemption fee merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Investor pada saat melakukan penjualan kembali investasinya. Besarnya fee tersebut bervariasi, antara 0% sampai dengan 2%, tergantung pada jenis Reksa Dananya; dan khusus untuk redemption fee, biasanya juga tergantung kepada jangka waktu
investasi Investor. Pengadaan fee tersebut terutama dimaksudkan supaya Investor melakukan investasi
untuk jangka waktu yang panjang.

Selain itu, produk Reksa Dana juga menetapkan adanya Management Fee, yaitu fee yang akan diterima oleh Manajer Investasi terhadap jasa pengelolaan Reksa Dana. Besarnya fee ini bervariasi tergantung kepada jenis Reksa Dana, dan biasanya berkisar antara 0.5% 3%.

Performa Historis Reksa Dana
Calon Investor perlu mencari informasi mengenai performa historis Reksa Dana yang diincarnya.
Beberapa pertimbangan yang dapat dilakukan adalah “apakah performa Reksa Dana tersebut
konsisten/sejalan dengan performa pasar modal secara keseluruhan?” dan “bagaimana tingkat
volatilitas Reksa Dana tersebut?” Informasi tersebut penting untuk diketahui oleh calon Investor karena
mencerminkan performa Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana. Penting untuk diingat bahwa
performa historis Reksa Dana bukan merupakan jaminan atau gambaran mengenai performa Reksa
Dana tersebut dimasa yang akan datang.

Hal tersebut di atas bisa dilakukan terhadap Reksa Dana yang sudah tersedia di pasar selama beberapa
periode (tahun) tertentu; namun hal tersebut sulit dilakukan untuk Reksa Dana yang baru saja
ditawarkan di pasar. Jika calon Investor mempertimbangkan untuk melakukan investasi pada Reksa
Dana yang baru diluncurkan, maka sebaiknya calon Investor mencari informasi mengenai perusahaan
Manajer Investasi tersebut, bagaimana track record perusahaan tersebut selama ini, serta pelajari track record dari orang (individu) yang ada di dalam organisasi tersebut. Informasiinformasi tersebut dapat diperoleh dari prospektus Reksa Dana yang ditawarkan, serta dapat juga diperoleh melalui website perusahaan Manajer Investasi tersebut.

Kesimpulan
Memilih Reksa Dana yang tepat untuk anda kelihatannya merupakan proses yang rumit; namun dengan
mengetahui dan mendefinisikan tujuan investasi serta toleransi risiko anda, maka dapat dikatakan
bahwa anda sudah meningkatkan tingkat keberhasilan anda dalam melakukan investasi di produk Reksa
Dana.

Jenis-Jenis Reksa Dana
Secara umum, Reksa Dana Terbagi 3, yaitu Reksa Dana Terbuka, Reksa Dana Indeks, dan Reksa Dana Terproteksi.
Reksa Dana Terbuka
Reksa Dana Terbuka adalah reksa dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Reksa Dana Terbuka dibagi menjadi beberapa jenis tergantung dari isi portofolionya, yaitu:

1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada instrumen pasar uang. Imbal hasil dan risiko pada RDPU paling rendah dibandingkan reksa dana lainnya. RDPU ditujukan bagi Anda yang sangat konservatif, yaitu Anda yang menginginkan pendapatan yang teratur dengan tingkat risiko kerugian rendah, dan memiliki jangka waktu investasi kurang dari 1 tahun. Tidak seperti reksa dana lainnya, NAB per unit pada RDPU selalu di harga Rp. 1000, sementara unit penyertaan Anda akan terus berubah setiap harinya.
2. Reksa Dana Obligasi
Reksa Dana Obligasi (RDO) adalah reksa dana yang  minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada obligasi baik korporasi maupun pemerintah. Imbal hasil dan resiko pada RDO relatif lebih tinggi dibandingkan RDPU. RDO ditujukan bagi Anda yang konservatif, yaitu Anda yang menginginkan adanya sedikit pertumbuhan nilai pokok investasi dan telah sanggup menerima adanya penurunan nilai investasi sesaat, dan memiliki jangka waktu investasi antara 1 sampai 3 tahun.

3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana Campuran (RDC) adalah reksa dana yang memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada RDC relatif lebih tinggi dibandingkan RDO. RDC ditujukan bagi Anda yang bersifat moderat, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi dan sanggup menoleransi adanya fluktuasi atas nilai investasi, dan memiliki jangka waktu investasi antara 3 sampai 5 tahun.

4. Reksa Dana Saham
Reksa Dana Saham (RDS) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada saham. Investasi di RDS merupakan investasi yang paling berisiko, akan tetapi mempunyai potensi pertumbuhan nilai investasi yang relatif paling tinggi dibandingkan semua jenis reksa dana. RDS ditujukan bagi Anda yang bersifat agresif, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang dan sanggup menoleransi fluktuasi nilai investasi yang cukup tajam, dan memiliki jangka waktu investasi lebih dari 5 tahun.
Reksa Dana Indeks
Reksa Dana Indeks (RDI) adalah reksa dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham. RDI mirip seperti Reksa Dana Terbuka, yaitu dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Pada RDI, minimum 80% asetnya harus diinvestasikan sesuai dengan aset-aset pada indeks acuannya, yang disebut dengan pengelolaan pasif. RDI ditujukan bagi Anda yang menginginkan transparansi atas investasinya dan percaya bahwa pengelolaan secara pasif akan memberikan hasil investasi yang lebih maksimal.
Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. RDT ditujukan bagi Anda yang bersifat konservatif yang menginginkan imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu investasi tertentu.


Narasumber :