Minggu, 18 Maret 2012

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

1. SUBYEK HUKUM

Adalah : Orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.

SUBYEK HUKUM TERDIRI DARI 2 YAITU :

• MANUSIA

Manusia biasa manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.

PASAL 1 KUH Perdata : Menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.

Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

PASAL 2 AYAT 1 KUH Perdata : Menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan sbb :

a.) Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b.) Si anak harus dilahirkan hidup.
c.) Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.

PASAL 2 AYAT 2 KUH Perdata : Bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakui sebagai subyek hukum oleh undang-undang.

PASAL 27 UUD 1945 : Menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum yaitu :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.

2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum

PASAL 1330 KUH Perdata : Tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :

a) Orang-orang yang belum dewasa (21 tahun)
b) Orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
c) Seorang wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai isteri.

• BADAN HUKUM

Badan hukum adalah : orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sesekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :

a. DIDIRIKAN DENGAN AKTA NOTARIS
b. DIDAFTARKAN DIKANTOR PANITERA PENGADILAN NEGERI SETEMPA DIMINTAKAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KPD MENTERI KEHAKIMAN & HAM, KHUSUS UNTUK BADAN HUKUM DAN APENSIUN OLEH MENTERI
c. DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA RI.


BADAN HUKUM DIBEDAKAN DALAM 2 BENTUKYA ITU :

- Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik/yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak/Negara umumnya. Contoh :

- Badan hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.


2. OBYEK HUKUM

MENURUT PASAL4 99 KUH Perdata,Yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subyek hukum yang dapat menjadi obyek dari hak milik

PASAL 503–504 KUH Perdata BENDA DAPAT DIBAGI 2 YAITU :

1. Benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan pancaindera terdiri dari :

a) Benda bertubuh/berwujud meliputi
* Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan & benda yang tidak dapat dihabiskan.
* Benda tidak bergerak

b) Benda tidak bertubuh /tidak berwujud, seperti surat berharga.

2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindera saja. Contoh : musik/lagu

Benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
1) Barang yang wujud & tidak berwujud
2) Barang bergerak & tidak bergerak
3) Barang yang dapat dipakai habis & tidak habis
4) Barang yang sudah ada & yang masih akan ada
5) Barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangan
6) Barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi

BENDA BERGERAK :
a. Benda bergerak karena sifatnya contoh : benda yang dapat dipindahkan → meja, kursi benda yang bergerak sendiri → ternak
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang

BENDA TIDAK BERGERAK :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya → pohon & tanah
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya → mesin pabrik
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang

HUKUM BENDA (ZAKENRECHT)
Adalah : merupakan bagian dari hokum kekayaan yakni hokum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.

* Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari :
a) Hak kepribadian → Hak atas nama, kemerdekaan dan hidup
b) Hak yang terletak dalam hokum keluarga → Suami isteri
c) Hak mutlak atas sesuatu benda → Hak kebendaan

* Hak nisbi (hak relatif) : semua hak yang timbul karena adanya hutang-piutang

3. HUKUM KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)

Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Macam-Macam Pelunasan Utang

1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Gadai

Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.

Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :

1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.

Hipotik

Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.

Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :

1. Bersifat accesoir.
2. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
4. Objeknya benda-benda tetap.

Perbedaan Gadai dan Hipotik

Gadai Hipotik

Harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan. Tidak
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan orang lain. Tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang. Beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok. Adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.

Fidusia

Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

Jaminan Perseorangan

Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.


NARASUMBER :
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar