A. SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG ADA DI INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830 kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK (Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
B. PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.
Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
a. Golongan eropa
b. Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
c. Golongan timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
C. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut ilmu hukum / doktrin dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk bertindak sendiri.
II. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungna antara orang tua dengan anak, perwalian dan lain-lain.
III. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat diukur dengan dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yang antara lain :
- hak seseorang pengarang atau karangannya
- hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak.
IV. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Disamping itu, hukum warisan juga mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
NARASUMBER :
http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-perdata-2/
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/03/hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia.html
Minggu, 25 Maret 2012
Minggu, 18 Maret 2012
SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1. SUBYEK HUKUM
Adalah : Orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
SUBYEK HUKUM TERDIRI DARI 2 YAITU :
• MANUSIA
Manusia biasa manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
PASAL 1 KUH Perdata : Menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
PASAL 2 AYAT 1 KUH Perdata : Menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan sbb :
a.) Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b.) Si anak harus dilahirkan hidup.
c.) Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
PASAL 2 AYAT 2 KUH Perdata : Bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakui sebagai subyek hukum oleh undang-undang.
PASAL 27 UUD 1945 : Menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum yaitu :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
PASAL 1330 KUH Perdata : Tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a) Orang-orang yang belum dewasa (21 tahun)
b) Orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
c) Seorang wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai isteri.
• BADAN HUKUM
Badan hukum adalah : orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sesekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. DIDIRIKAN DENGAN AKTA NOTARIS
b. DIDAFTARKAN DIKANTOR PANITERA PENGADILAN NEGERI SETEMPA DIMINTAKAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KPD MENTERI KEHAKIMAN & HAM, KHUSUS UNTUK BADAN HUKUM DAN APENSIUN OLEH MENTERI
c. DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA RI.
BADAN HUKUM DIBEDAKAN DALAM 2 BENTUKYA ITU :
- Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik/yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak/Negara umumnya. Contoh :
- Badan hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.
2. OBYEK HUKUM
MENURUT PASAL4 99 KUH Perdata,Yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subyek hukum yang dapat menjadi obyek dari hak milik
PASAL 503–504 KUH Perdata BENDA DAPAT DIBAGI 2 YAITU :
1. Benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan pancaindera terdiri dari :
a) Benda bertubuh/berwujud meliputi
* Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan & benda yang tidak dapat dihabiskan.
* Benda tidak bergerak
b) Benda tidak bertubuh /tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindera saja. Contoh : musik/lagu
Benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
1) Barang yang wujud & tidak berwujud
2) Barang bergerak & tidak bergerak
3) Barang yang dapat dipakai habis & tidak habis
4) Barang yang sudah ada & yang masih akan ada
5) Barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangan
6) Barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi
BENDA BERGERAK :
a. Benda bergerak karena sifatnya contoh : benda yang dapat dipindahkan → meja, kursi benda yang bergerak sendiri → ternak
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
BENDA TIDAK BERGERAK :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya → pohon & tanah
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya → mesin pabrik
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
HUKUM BENDA (ZAKENRECHT)
Adalah : merupakan bagian dari hokum kekayaan yakni hokum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
* Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari :
a) Hak kepribadian → Hak atas nama, kemerdekaan dan hidup
b) Hak yang terletak dalam hokum keluarga → Suami isteri
c) Hak mutlak atas sesuatu benda → Hak kebendaan
* Hak nisbi (hak relatif) : semua hak yang timbul karena adanya hutang-piutang
3. HUKUM KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
1. Bersifat accesoir.
2. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
4. Objeknya benda-benda tetap.
Perbedaan Gadai dan Hipotik
Gadai Hipotik
Harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan. Tidak
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan orang lain. Tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang. Beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok. Adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.
NARASUMBER :
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/
Adalah : Orang pembawa hak dan kewajiban atau setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
SUBYEK HUKUM TERDIRI DARI 2 YAITU :
• MANUSIA
Manusia biasa manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
PASAL 1 KUH Perdata : Menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan.
Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
PASAL 2 AYAT 1 KUH Perdata : Menegaskan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya, dengan memenuhi persyaratan sbb :
a.) Si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
b.) Si anak harus dilahirkan hidup.
c.) Ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum.
PASAL 2 AYAT 2 KUH Perdata : Bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakui sebagai subyek hukum oleh undang-undang.
PASAL 27 UUD 1945 : Menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum, dalam pemerintah, dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum yaitu :
1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum
PASAL 1330 KUH Perdata : Tentang orang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
a) Orang-orang yang belum dewasa (21 tahun)
b) Orang yang ditaruh dibawah pengampunan, yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk/pemboros.
c) Seorang wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai isteri.
• BADAN HUKUM
Badan hukum adalah : orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sesekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
a. DIDIRIKAN DENGAN AKTA NOTARIS
b. DIDAFTARKAN DIKANTOR PANITERA PENGADILAN NEGERI SETEMPA DIMINTAKAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR KPD MENTERI KEHAKIMAN & HAM, KHUSUS UNTUK BADAN HUKUM DAN APENSIUN OLEH MENTERI
c. DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA RI.
BADAN HUKUM DIBEDAKAN DALAM 2 BENTUKYA ITU :
- Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik/yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak/Negara umumnya. Contoh :
- Badan hukum privat : badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang didalam badan hukum itu. Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.
2. OBYEK HUKUM
MENURUT PASAL4 99 KUH Perdata,Yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subyek hukum yang dapat menjadi obyek dari hak milik
PASAL 503–504 KUH Perdata BENDA DAPAT DIBAGI 2 YAITU :
1. Benda yang bersifat kebendaan : suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dan dirasakan dengan pancaindera terdiri dari :
a) Benda bertubuh/berwujud meliputi
* Benda bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan & benda yang tidak dapat dihabiskan.
* Benda tidak bergerak
b) Benda tidak bertubuh /tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh pancaindera saja. Contoh : musik/lagu
Benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
1) Barang yang wujud & tidak berwujud
2) Barang bergerak & tidak bergerak
3) Barang yang dapat dipakai habis & tidak habis
4) Barang yang sudah ada & yang masih akan ada
5) Barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangan
6) Barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi
BENDA BERGERAK :
a. Benda bergerak karena sifatnya contoh : benda yang dapat dipindahkan → meja, kursi benda yang bergerak sendiri → ternak
b. Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
BENDA TIDAK BERGERAK :
a. Benda tidak bergerak karena sifatnya → pohon & tanah
b. Benda tidak bergerak karena tujuannya → mesin pabrik
c. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
HUKUM BENDA (ZAKENRECHT)
Adalah : merupakan bagian dari hokum kekayaan yakni hokum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
* Hak mutlak (hak absolut) terdiri dari :
a) Hak kepribadian → Hak atas nama, kemerdekaan dan hidup
b) Hak yang terletak dalam hokum keluarga → Suami isteri
c) Hak mutlak atas sesuatu benda → Hak kebendaan
* Hak nisbi (hak relatif) : semua hak yang timbul karena adanya hutang-piutang
3. HUKUM KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wanspresatasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-Macam Pelunasan Utang
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum
Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUH Perdata yaitu segala kebendaan/harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberi utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu harus didahulukan.
Sifat-sifat gadai adalah sebagai berikut :
1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya kembali.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
6. Hak preferensi (hak untuk didahulukan)
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi, artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik adalah sebagai berikut :
1. Bersifat accesoir.
2. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3. Lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
4. Objeknya benda-benda tetap.
Perbedaan Gadai dan Hipotik
Gadai Hipotik
Harus disertai dengan penyerahan kekuasaan atas barang yang digadaikan. Tidak
Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan orang lain. Tidak, tetapi tetap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang. Beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan di atas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok. Adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik.
Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (krediur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan, yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.
NARASUMBER :
http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
http://odebhora.wordpress.com/2011/05/17/subjek-dan-objek-hukum/
Minggu, 11 Maret 2012
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1. PENGERTIAN HUKUM - Hukum merupakan kata yang sering menghiasi kehidupan sehari-hari, terutama melalui berita di media massa. Marilah kita melihat apa definisi dari konsep dasar hukum itu sendiri.
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan
Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
3. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
Di Eropa :
a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. KAIDAH & NORMA HUKUM
Kaidah dan Norma Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5. PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi aatu ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Narasumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://bowo-welcometomyblog.blogspot.com/2012/01/sumber-sumber-hukum.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
1. PENGERTIAN HUKUM - Hukum merupakan kata yang sering menghiasi kehidupan sehari-hari, terutama melalui berita di media massa. Marilah kita melihat apa definisi dari konsep dasar hukum itu sendiri.
Pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
2. TUJUAN HUKUM DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.
Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan
Menurut kami sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
3. KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a).Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan. dan;
b).Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
Di Eropa :
a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
4. KAIDAH & NORMA HUKUM
Kaidah dan Norma Hukum
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
- hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
- hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
5. PENGERTIAN EKONOMI & HUKUM EKONOMI
Pengertian Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga “ atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi aatu ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Menurut Sunaryati Hartono, hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social, sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek yaitu :
1.Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi
2.Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
2.Hukum ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia indonesia.
Sementara itu, hukum Indonesia menganut asas sebagai berikut :
1.Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME,
2.Asas manfaat
3.Asas demokrasi pancasila
4.Asas adil dan merata
5.Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan
6.Asas hukum
7.Asas kemandirian
8.Asas keuangan
9.Asas ilmu pengetahuan
10.Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
11.Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
12.Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Narasumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
http://bowo-welcometomyblog.blogspot.com/2012/01/sumber-sumber-hukum.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://dennyfras.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Langganan:
Postingan (Atom)