Daftar
perusahaan yang mengacu pada IFRS
1.
Samsung (Korea Selatan)
2.
Royal Dutch Shell (Belanda)
3.
Toyota Motor Corporation (Jepang)
4. PT
Bank Rakyat Indonesia Tbk (Indonesia)
5.
Chevron (USA)
6.
Logitech International (Swiss)
7.
Jardine Matheson Holdings (Inggris)
8.
Allianz (Jerman)
9.
Total S.A (Perancis)
10. Volkswagen (Jerman)
3 Negara Yang Paling Banyak Mengacu IFRS
1. Amerika Serikat
Sistem hukum yang dianut negara ini
adalah system Hukum Umum, karena menyatakan penyajian akuntansinya berorientasi
secara wajar, dengan landasan GAAP.
Berikut merupakan usaha konvergensi
dengan IFRS yang dilakukan oleh Amerika:
a. Akuntansi penggabunggan usaha, sama.
b. Goodwill dikapitalisasi dan diuji
impairment –nya (sama)
c. Pencatatan investasi dalam
perusahaan investasi 20%-50%, metode ekuitas (sama)
d. Penilaian aset di AS: biaya
historis, IFRS: biaya historis dan nilai wajar.
e. Penuyusutan: manfaat ekonomis
(sama)
f. LIFO digunakan di AS, dilarang di
IFRS
g. Akuntansi kemungkinan kerugian
diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Tidak ada pencadangan perataan
penghasilan (sama)
2. Belanda
Belanda merupakan negara yang
menganut system Hukum Kode, walaupun penyajian akuntansinya berorientasi kearah
penyajian yang wajar. Akuntansi Belanda telah dipengaruhi oleh Negara Amerika
Seikat dan Inggris.
Berikut Usaha Konvergensi
dengan IFRS yang dilakukan oleh Belanda:
a. Metode akuntansi penggabungan
usaha (sama)
b. Goodwill dari akuisisi
dikapitalisasi dan diamortisasi sedang di IFRS dikapitalisasi dan diuji
impairment
c. Pencatatan investasi pada
perusahaan asosiasi 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya historis
dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap menggunakan
manfaat ekonomik (sama)
f.
LIFO diizinkan sedang IFRS melarang
g. Akuntansi kemungkinan kerugian
diakrukan (sama)
h. Leases dikapitalisasi (sama)
i. Pajak tangguhan diakrukan (sama)
j. Pencadangan perataan penghasilan
masih ada, sedang IFRS melarang.
3. Inggris
Inggris merupakan negara kesatu
didunia yang mengembangkan profesi akuntansi. Inggris merupakan negara yang
menganut system Hukum Umum, karena memiliki konsep ‘Penyajian wajar posisi keuangan
dan hasil-hasil’ (the true and fair view).
Berikut adalah usaha konvergensi
dengan IFRS yang dilakukan oleh Inggris:
a. Metode akuntansi penggabungan
usaha dengan metode pembelian (sama)
b. Goodwill yang timbul karena
akuisisi dikapitalisasi, sedang IFRS: diamortisasi
c. Pencatatan investasi dalam
perusahaan asosiasi yang dimiliki 20%-50% (sama)
d. Penilaian aset dengan biaya
historis dan nilai wajar (sama)
e. Penyusutan aset tetap di Inggris
menggunakan manfaat ekonomik (sama)
f. LIFO dilarang (sama)
g. Akuntansi kemungkinan kerugian
diakrukan (sama)
h. Leases keuangan dikapitalisasi
(sama)
i. Pajak tangguhan di Inggris
dikapitalisasi (sama)
j. Pencadangan untuk perataan
penghasilan tidak diadakan (sama)
Alasan Digunakannya Hukum Umum Atau
Hukum Kode Pada Suatu Negara
A. Hukum umum
Sistem hukum ini dikenal dengan
istilah common-law yang membentuk bagian utama dari hukum banyak negara,
terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari
Britania Raya.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum
umum memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar” transparasi dan
pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak. Akuntansi
hukum umum sering disebut “Anglo Saxon”, “Inggis-Amerika”, atau “berdasarkan
mikro”. Akuntansi hukum umum berawal di Inggris dan kemudian diekspor
kenegara-negara seperi Australia, Kanada, Hongkong, India, Malaysia, Pakistan,
dan Amerika Serikat.
Hukum umum di Inggris dibuat oleh
hakim yang duduk di pengadilan dengan menerapkan logika dan pengetahuan mereka
tentang sistem hukum terdahulu (stare decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah
Agung di Inggris, House of Lords bersifat terikat pada hirarki
pengadilan-pengadilan di bawahnya dan pengadilanpengadilan harus mengikuti
keputusan ini.
B. Hukum kode
Hukum kode biasa dikenal dengan
hukum sipil (civil law) yang diilhami dari hukum Romawi dengan ciri ditulis
dalam suatu kumpulan, dikodifikasi, dan tidak dibuat oleh hakim. Prinsip hukum
kode adalah menyediakan kumpulan hukum yang tertulis dan dapat diakses oleh
semua penduduk. Sistem ini merupakan sistem hukum yang paling banyak digunakan
di dunia, kurang lebih di sekitar 150 negara menggunakannya.
Sistem hukum kode terlahir dalam
perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran dataran eropa
seperti Belanda dan Jerman, yang kemudian diteruskan dalam masa penjajahan
bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan penjajahan di
Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode, sehingga sejak saat itu
beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode, termasuk Indonesia.
Akuntansi dalam Negara-negara hukum
kode memiliki karakteristik berorientasi legalistic, tidak membiarkan
pengungkapan dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara akuntansi keuangan dan
pajak. Akuntansi hokum kode disebut juga “continental”, “legalistic”, atau
“seragam secara makro”. Hukum ini ditemukan dalam Negara-negara Eropa
Kontinental dan bekas koloni mereka si Asia, Afrika, dan Amerika.
Sumber :