Pendahuluan
Keragaman budaya atau “cultural diversity” adalah keniscayaan yang ada di
bumi Indonesia. Keragaman budaya di Indonesia adalah sesuatu yang tidak dapat
dipungkiri keberadaannya. Dalam konteks pemahaman masyarakat majemuk, selain
kebudayaan kelompok sukubangsa, masyarakat Indonesia juga terdiri dari berbagai
kebudayaan daerah bersifat kewilayahan yang merupakan pertemuan dari berbagai
kebudayaan kelompok sukubangsa yang ada didaerah tersebut. Dengan jumlah
penduduk 200 juta orang dimana mereka tinggal tersebar dipulau- pulau di
Indonesia. Mereka juga mendiami dalam wilayah dengan kondisi geografis yang
bervariasi. Mulai dari pegunungan, tepian hutan, pesisir, dataran rendah,
pedesaan, hingga perkotaan. Hal ini juga berkaitan dengan tingkat peradaban
kelompok-kelompok sukubangsa dan masyarakat di Indonesia yang berbeda.
Pertemuan-pertemuan dengan kebudayaan luar juga mempengaruhi proses asimilasi
kebudayaan yang ada di Indonesia sehingga menambah ragamnya jenis kebudayaan
yang ada di Indonesia. Kemudian juga berkembang dan meluasnya agama-agama besar
di Indonesia turut mendukung perkembangan kebudayaan Indonesia sehingga
memcerminkan kebudayaan agama tertentu. Bisa dikatakan bahwa Indonesia adalah
salah satu negara dengan tingkat keaneragaman budaya atau tingkat
heterogenitasnya yang tinggi. Tidak saja keanekaragaman budaya kelompok
sukubangsa namun juga keanekaragaman budaya dalam konteks peradaban, tradsional
hingga ke modern, dan kewilayahan.
Dengan keanekaragaman kebudayaannya Indonesia dapat dikatakan mempunyai
keunggulan dibandingkan dengan negara lainnya. Indonesia mempunyai potret
kebudayaan yang lengkap dan bervariasi. Dan tak kalah pentingnya, secara sosial
budaya dan politik masyarakat Indonesia mempunyai jalinan sejarah dinamika
interaksi antar kebudayaan yang dirangkai sejak dulu. Interaksi antar
kebudayaan dijalin tidak hanya meliputi antar kelompok sukubangsa yang berbeda,
namun juga meliputi antar peradaban yang ada di dunia. Labuhnya kapal-kapal
Portugis di Banten pada abad pertengahan misalnya telah membuka diri Indonesia
pada lingkup pergaulan dunia internasional pada saat itu. Hubungan antar
pedagang gujarat dan pesisir jawa juga memberikan arti yang penting dalam
membangun interaksi antar peradaban yang ada di Indonesia.
Singgungan-singgungan peradaban ini pada dasarnya telah membangun daya elasitas
bangsa Indonesia dalam berinteraksi dengan perbedaan. Disisi yang lain bangsa
Indonesia juga mampu menelisik dan mengembangkan budaya lokal ditengah-tengah
singgungan antar peradaban itu.
Bukti Sejarah
Sejarah membuktikan bahwa kebudayaan di Indonesia mampu hidup secara
berdampingan, saling mengisi, dan ataupun berjalan secara paralel. Misalnya
kebudayaan kraton atau kerajaan yang berdiri sejalan secara paralel dengan
kebudayaan berburu meramu kelompok masyarakat tertentu. Dalam konteks kekinian
dapat kita temui bagaimana kebudayaan masyarakat urban dapat berjalan paralel
dengan kebudayaan rural atau pedesaan, bahkan dengan kebudayaan berburu meramu
yang hidup jauh terpencil. Hubungan-hubungan antar kebudayaan tersebut dapat
berjalan terjalin dalam bingkai ”Bhinneka Tunggal Ika” , dimana bisa kita
maknai bahwa konteks keanekaragamannya bukan hanya mengacu kepada
keanekaragaman kelompok sukubangsa semata namun kepada konteks kebudayaan.
Didasari pula bahwa dengan jumlah kelompok sukubangsa kurang lebih 700’an
sukubangsa di seluruh nusantara, dengan berbagai tipe kelompok masyarakat yang
beragam, serta keragaman agamanya, masyarakat Indonesia adalah masyarakat
majemuk yang sesungguhnya rapuh. Rapuh dalam artian dengan keragaman perbedaan
yang dimilikinya maka potensi konflik yang dipunyainya juga akan semakin tajam.
Perbedaan-perbedaan yang ada dalam masyarakat akan menjadi pendorong untuk
memperkuat isu konflik yang muncul di tengah-tengah masyarakat dimana
sebenarnya konflik itu muncul dari isu-isu lain yang tidak berkenaan dengan
keragaman kebudayaan. Seperti kasus-kasus konflik yang muncul di Indonesia
dimana dinyatakan sebagai kasus konflik agama dan sukubangsa. Padahal
kenyataannya konflik-konflik tersebut didominsi oleh isu-isu lain yang lebih
bersifat politik dan ekonomi. Memang tidak ada penyebab yang tunggal dalam
kasus konflik yang ada di Indonesia. Namun beberapa kasus konflik yang ada di
Indonesia mulai memunculkan pertanyaan tentang keanekaragaman yang kita miliki
dan bagaimana seharusnya mengelolanya dengan benar.
Peran pemerintah: penjaga keanekaragaman
Sesungguhnya peran pemerintah dalam konteks menjaga keanekaragaman
kebudayaan adalah sangat penting. Dalam konteks ini pemerintah berfungsi
sebagai pengayom dan pelindung bagi warganya, sekaligus sebagai penjaga tata
hubungan interaksi antar kelompok-kelompok kebudayaan yang ada di Indonesia.
Namun sayangnya pemerintah yang kita anggap sebagai pengayom dan pelindung,
dilain sisi ternyata tidak mampu untuk memberikan ruang yang cukup bagi semua
kelompok-kelompok yang hidup di Indonesia. Misalnya bagaimana pemerintah
dulunya tidak memberikan ruang bagi kelompok-kelompok sukubangsa asli minoritas
untuk berkembang sesuai dengan kebudayaannya. Kebudayaan-kebudayaan yang
berkembang sesuai dengan sukubangsa ternyata tidak dianggap serius oleh
pemerintah. Kebudayaan-kebudayaan kelompok sukubangsa minoritas tersebut telah
tergantikan oleh kebudayaan daerah dominant setempat, sehingga membuat
kebudayaan kelompok sukubangsa asli minoritas menjadi tersingkir. Contoh lain
yang cukup menonjol adalah bagaimana misalnya karya-karya seni hasil kebudayaan
dulunya dipandang dalam prespektif kepentingan pemerintah. Pemerintah
menentukan baik buruknya suatu produk kebudayaan berdasarkan kepentingannya.
Implikasi yang kuat dari politik kebudayaan yang dilakukan pada masa lalu (masa
Orde Baru) adalah penyeragaman kebudayaan untuk menjadi “Indonesia”. Dalam
artian bukan menghargai perbedaan yang tumbuh dan berkembang secara natural,
namun dimatikan sedemikian rupa untuk menjadi sama dengan identitas kebudayaan
yang disebut sebagai ”kebudayaan nasional Indonesia”. Dalam konteks ini proses
penyeragaman kebudayaan kemudian menyebabkan kebudayaan yang berkembang di
masyarakat, termasuk didalamnya kebudayaan kelompok sukubangsa asli dan
kelompok marginal, menjadi terbelakang dan tersudut. Seperti misalnya dengan
penyeragaman bentuk birokrasi yang ada ditingkat desa untuk semua daerah di
Indonesia sesuai dengan bentuk desa yang ada di Jawa sehingga menyebabkan
hilangnya otoritas adat yang ada dalam kebudayaan daerah.
Tidak dipungkiri proses peminggiran kebudayaan kelompok yang terjadi diatas
tidak lepas dengan konsep yang disebut sebagai kebudayaan nasional, dimana ini
juga berkaitan dengan arah politik kebudayaan nasional ketika itu. Keberadaan
kebudayaan nasional sesungguhnya adalah suatu konsep yang sifatnya umum dan
biasa ada dalam konteks sejarah negara modern dimana ia digunakan oleh negara
untuk memperkuat rasa kebersamaan masyarakatnya yang beragam dan berasal dari
latar belakang kebudayaan yang berbeda. Akan tetapi dalam perjalanannya,
pemerintah kemudian memperkuat batas-batas kebudayaan nasionalnya dengan
menggunakan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi, dan militer yang dimilikinya.
Keadaan ini terjadi berkaitan dengan gagasan yang melihat bahwa usaha-usaha
untuk membentuk suatu kebudayaan nasional adalah juga suatu upaya untuk mencari
letigimasi ideologi demi memantapkan peran pemerintah dihadapan warganya. Tidak
mengherankan kemudian, jika yang nampak dipermukaan adalah gejala bagaimana
pemerintah menggunakan segala daya upaya kekuatan politik dan pendekatan
kekuasaannya untuk ”mematikan” kebudayaan-kebudayaan local yang ada didaerah
atau kelompok-kelompok pinggiran, dimana kebudayaan-kebudayaan tersebut
dianggap tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Setelah reformasi 1998, muncul kesadaran baru tentang bagaimana menyikapi
perbedaan dan keanekaragaman yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Yaitu
kesadaran untuk membangun masyarakat Indonesia yang sifatnya multibudaya,
dimana acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multibudaya
adalah multibudayaisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan
perbedaan dalam kesederajatan baik secara individual maupun secara kebudayaan
(Suparlan,1999). Dalam model multikultural ini, sebuah masyarakat (termasuk
juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat sebagai mempunyai sebuah
kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti
sebuah mosaik. Di dalam mosaik tercakup semua kebudayaan dari
masyarakat-masyarakat yang lebih kecil yang membentuk terwujudnya masyarakat
yang lebih besar, yang mempunyai kebudayaan yang seperti sebuah mosaik tersebut.
Model multibudayaisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para
pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan
bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang
berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di
daerah”.
Sebagai suatu ideologi, multikultural harus didukung dengan sistem
infrastuktur demokrasi yang kuat serta didukung oleh kemampuan aparatus
pemerintah yang mumpuni karena kunci multibudayaisme adalah kesamaan di depan
hukum. Negara dalam hal ini berfungsi sebagai fasilitator sekaligus penjaga
pola interaksi antar kebudayaan kelompok untuk tetap seimbang antara
kepentingan pusat dan daerah, kuncinya adalah pengelolaan pemerintah pada keseimbangan
antara dua titik ekstrim lokalitas dan sentralitas. Seperti misalnya kasus
Papua dimana oleh pemerintah dibiarkan menjadi berkembang dengan kebudayaan
Papuanya, namun secara ekonomi dilakukan pembagian kue ekonomi yang adil. Dalam
konteks waktu, produk atau hasil kebudayaan dapat dilihat dalam 2 prespekif
yaitu kebudayaan yang berlaku pada saat ini dan tinggalan atau produk
kebudayaan pada masa lampau.
Menjaga keanekaragaman budaya
Dalam konteks masa kini, kekayaan kebudayaan akan banyak berkaitan dengan
produk-produk kebudayaan yang berkaitan 3 wujud kebudayaan yaitu pengetahuan
budaya, perilaku budaya atau praktek-praktek budaya yang masih berlaku, dan
produk fisik kebudayaan yang berwujud artefak atau banguna. Beberapa hal yang
berkaitan dengan 3 wujud kebudayaan tersebut yang dapat dilihat adalah antara
lain adalah produk kesenian dan sastra, tradisi, gaya hidup, sistem nilai, dan
sistem kepercayaan. Keragaman budaya dalam konteks studi ini lebih banyak
diartikan sebagai produk atau hasil kebudayaan yang ada pada kini. Dalam
konteks masyarakat yang multikultur, keberadaan keragaman kebudayaan adalah
suatu yang harus dijaga dan dihormati keberadaannya. Keragaman budaya adalah
memotong perbedaan budaya dari kelompok-kelompok masyarakat yang hidup di Indonesia.
Jika kita merujuk kepada konvensi UNESCO 2005 (Convention on The Protection and
Promotion of The Diversity of Cultural Expressions) tentang keragaman budaya
atau “cultural diversity”, cultural diversity diartikan sebagai kekayaan budaya
yang dilihat sebagai cara yang ada dalam kebudayaan kelompok atau masyarakat
untuk mengungkapkan ekspresinya. Hal ini tidak hanya berkaitan dalam keragaman
budaya yang menjadi kebudayaan latar belakangnya, namun juga variasi cara dalam
penciptaan artistik, produksi, disseminasi, distribusi dan penghayatannya,
apapun makna dan teknologi yang digunakannya. Atau diistilahkan oleh Unesco
dalam dokumen konvensi UNESCO 2005 sebagai “Ekpresi budaya” (cultural
expression). Isi dari keragaman budaya tersebut akan mengacu kepada makna
simbolik, dimensi artistik, dan nilai-nilai budaya yang melatarbelakanginya.
Dalam konteks ini pengetahuan budaya akan berisi tentang simbol-simbol
pengetahuan yang digunakan oleh masyarakat pemiliknya untuk memahami dan
menginterprestasikan lingkungannya. Pengetahuan budaya biasanya akan berwujud
nilai-nilai budaya suku bangsa dan nilai budaya bangsa Indonesia, dimana
didalamnya berisi kearifan-kearifan lokal kebudayaan lokal dan suku bangsa
setempat. Kearifan lokal tersebut berupa nilai-nilai budaya lokal yang
tercerminkan dalam tradisi upacara-upacara tradisional dan karya seni kelompok
suku bangsa dan masyarakat adat yang ada di nusantara. Sedangkan tingkah laku
budaya berkaitan dengan tingkah laku atau tindakan-tindakan yang bersumber dari
nilai-nilai budaya yang ada. Bentuk tingkah laku budaya tersebut bisa dirupakan
dalam bentuk tingkah laku sehari-hari, pola interaksi, kegiatan subsisten
masyarakat, dan sebagainya. Atau bisa kita sebut sebagai aktivitas budaya.
Dalam artefak budaya, kearifan lokal bangsa Indonesia diwujudkan dalam
karya-karya seni rupa atau benda budaya (cagar budaya). Jika kita melihat
penjelasan diatas maka sebenarnya kekayaan Indonesia mempunyai bentuk yang
beragam. Tidak hanya beragam dari bentuknya namun juga menyangkut asalnya.
Keragaman budaya adalah sesungguhnya kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Narasumber :