Rabu, 25 April 2012

Artikel

Reksa Dana Tepat bagi Investor Cermat

Kesadaran akan pentingnya investasi, hingga seseorang mengambil langkah nyata untuk
berinvestasi pada salah satu instrumen investasi yang sesuai dengan dirinya adalah satu
tindakan positif yang dilakukan seseorang untuk mencapai kehidupan yang lebih baik untuk
mencapai tujuannya di masa mendatang.

Seorang investor yang telah memilih untuk berinvestasi di Reksa Dana daripada pilihan
instrumen investasi lainnya seperti membeli emas atau properti, membeli instrumen pasar
modal seperti saham atau obligasi secara langsung, artinya telah mempercayakan dana yang
dimilikinya untuk dikelola oleh Manajer Investasi untuk dikelola dalam sebuah portofolio
investasi.

Namun, peran aktif seorang investor belum sepenuhnya usai sampai di sini. Setelah
memutuskan berinvestasi di Reksa Dana, Investor juga perlu untuk menentukan Reksa Dana
yang tepat bagi dirinya. Pada umumnya, Investor yang masih awam, cenderung menyamakan
pilihan reksa dana dengan pilihan teman sejawatnya yang sudah terlebih dahulu berinvestasi di
reksa dana. Hal ini dikarenakan kurang pemahaman perbedaan jenis reksa dana yang ada.
Namun sesungguhnya jenis Reksa Dana yang paling tepat untuk setiap investor berbeda-beda
dan hanya dapat ditentukan oleh investor itu sendiri.

Mengibaratkan proses penyampaian informasi, terdapat sumber (informan) yang
menyampaikan informasi melalui berbagai jenis media/saluran (channel), antara lain melalui
media cetak (koran, majalah) atau media elektronik (website, internet), dan pada akhirnya
informasi tersebut diperoleh penerima informasi (reciever).

Persamaannya dengan dunia investasi di Reksa Dana, sumber informasi di sini diibaratkan
Manajer Investasi yang menginvestasikan dana investor yang dititipkan kepadanya ke dalam
beragam pilihan Reksa Dana yang ada (Reksa Dana Pasar Uang, Pendapatan Tetap,
Campuran atau Saham), sehingga yang bertindak sebagai receiver (penerima informasi) di sini
adalah investor, yaitu pihak yang menanggung risiko maupun menikmati return hasil investasi
yang dihasilkan dari jenis Reksa Dana yang diinvestasikan.
Namun, perlu diketahui bahwa proses penyampaian informasi ini, tidak terlepas dari gangguan
(noise). Dalam proses penyampaian informasi, gangguan (noise) yang dapat terjadi adalah
informasi yang diterima receiver tidak sama dengan informasi yang dikeluarkan oleh sumber
(source). Sedangkan dalam berinvestasi, setiap reksa dana mempunyai tingkat risikonya
masing-masing.

Untuk memperoleh informasi paling cepat dan terbaru dari beragam sumber informasi dari
seluruh penjuru dunia, dapat diperoleh dengan mengakses internet, namun hal ini tidak terlepas
dari risiko adanya salah pemberitaan akibat terlalu cepatnya penyebaran berita, yang faktanya
belum tentu benar. Selain itu mengakses internet juga memerlukan biaya yang cukup besar dan
relatif lebih mahal dari media lainnya.

Hal ini ibarat berinvestasi pada Reksa Dana Saham, yaitu Reksa Dana yang portofolionya
terdiri dari saham pilihan, dapat memberikan hasil investasi yang paling tinggi, namun
disamping itu juga mengandung risiko yang paling tinggi pula. Sebaliknya, untuk bentuk
penyampaian informasi yang paling awal/konservatif, jauh sebelum adanya media elektronik
dan segala inovasinya, informasi yang disampaikan kepada publik, pada umumnya
disampaikan melalui koran.

Sedangkan untuk Reksa Dana yang paling konservatif adalah Reksa Dana Pasar Uang. Reksa
Dana ini memiliki tingkat risiko yang paling rendah dan imbal hasil yang relatif stabil dan tepat
bagi investor yang memerlukan likuiditas tinggi.

Untuk jenjang penyampaian informasi yang lebih cepat daripada koran, penyampaian informasi
dilakukan melalui media elektronik seperti TV atau Radio.

Untuk itu, Reksa Dana dengan satu tingkat yang dapat memberikan imbal hasil yang lebih tinggi
daripada Reksa Dana Pasar Uang adalah Reksa Dana Pendapatan Tetap. Reksa Dana ini
portofolionya terdiri dari obligasi pemerintah ataupun obligasi korporasi.

Selain itu, ada pula penerima informasi (receiver) yang cenderung menginginkan berita dengan
analisa yang lebih mendalam, hal ini pada umumnya dapat diperoleh melalui ulasan majalah
yang lebih detail, karena dalam penyusunan sebuah majalah mempunyai lebih banyak waktu
untuk merangkum segala bentuk informasi yang telah diperoleh dari koran, radio, TV, dan
internet, terkadang juga dilengkapi dengan wawancara eksklusif dengan narasumber
terpercaya. Namun untuk memperoleh majalah tersebut, pada umumnya memerlukan waktu
untuk menunggu masa terbitnya majalah tersebut, tergantung masa terbit majalah, kurang lebih
1(satu) bulan 1 (satu) kali.

Hal ini ibarat berinvestasi di Reksa Dana Campuran yaitu portofolio yang berisi gabungan
instrumen investasi yang ada, seperti obligasi, saham, atau pasar uang. Ibarat majalah yang
masa terbitnya lebih lama daripada koran, untuk memperoleh hasil investasi yang optimal pada
Reksa Dana Campuran diperlukan jangka waktu yang lebih panjang daripada Reksa Dana
Pendapatan Tetap atau Pasar Uang yang memiliki risiko yang lebih rendah.

Jadi dalam berinvestasi di Reksa Dana, beberapa hal paling penting yang perlu dipahami oleh
investor itu sendiri adalah, seberapa besar risiko (risk) yang mampu dihadapi, apakah termasuk
investor yang konservatif, moderat atau agresif, tingkat pengembalian imbal hasil (return) yang
diinginkan, jangka waktu (time horizon) untuk mencapai tujuan investasi tersebut, dan tujuan
(goal) investasi.

Setelah memilih jenis Reksa Dana yang tepat, supaya berinvestasi dapat memperoleh hasil
yang lebih maksimal, maka perlu diperhatikan pula strategi berinvestasi. Bila berinvestasi pada
Reksa Dana yang sangat fluktuatif seperti Reksa Dana Saham, maka perlu dilakukan dengan
dollar cost averaging, yaitu berinvestasi secara konsisten dalam setiap satuan waktu dalam
jangka waktu yang panjang. Hal tersebut akan memperoleh rata-rata nilai aktiva bersih yang
lebih tinggi dan cepat daripada berinvestasi secara lump sump (berinvestasi dalam satu satuan
dana yang besar dalam satu satuan waktu).

Berinvestasi di Reksa Dana dapat juga dimaksimalkan dengan berinvestasi pada beberapa
jenis reksa dana sekaligus, yaitu misalnya pada Reksa Dana yang dapat memberikan imbal
hasil tertinggi dan imbal hasil terendah, yaitu Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa Dana Saham.
Hal ini dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan jangka panjang
sekaligus. Kebutuhan jangka pendek dapat dipenuhi dari Reksa Dana Pasar Uang dan Reksa
Dana Saham dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jangka panjang.

Dengan berinvestasi di Reksa Dana yang tepat dan menetapkan strategi berinvestasi dengan
disiplin, maka dapat menghasilkan investasi yang optimal bagi investor.

Bagaimana Memilih Reksa Dana Yang Tepat

Jika kita ingin melakukan investasi pada produk Reksa Dana, hal pertama yang kita lakukan tentunya
melihat ketersediaan produk Reksa Dana yang ada di pasar. Dan faktanya adalah, terdapat banyak sekali
Reksa Dana yang tersedia di pasar, dengan segala jenis dan karakteristiknya. Tentunya ini akan sedikit
membingungkan calon investor Reksa Dana, terutama bagi mereka yang masih awam dengan investasi
di pasar modal dan produk Reksa Dana. Namun, janganlah merasa kuatir dengan kondisi tersebut,
karena sebenarnya calon Investor dapat mengatasi hal tersebut secara sederhana, asalkan mengetahui
bagaimana sebenarnya melakukan proses seleksi terhadap sekian banyak Reksa Dana yang ada di pasar.

Artikel singkat ini ditujukan kepada pembaca yang merupakan Investor pemula di pasar modal,
termasuk mengenai produk‐produk investasi yang tersedia di pasar, seperti produk Reksa Dana.
Diharapkan tulisan singkat ini dapat menjadi sumber informasi bagi mereka yang berminat untuk
mengetahui lebih detail mengenai bagaimana memilih produk Reksa Dana yang tepat untuk mereka.
Ikutilah beberapa petunjuk singkat berikut ini sehingga calon Investor dapat lebih memahami proses
memilih Reksa Dana yang tepat untuk mereka.

Tentukan tujuan investasi dan toleransi risiko
Tentukan tujuan investasi anda sebelum melakukan aktivitas investasi. Apakah anda menginginkan
pertumbuhan modal investasi untuk jangka panjang, atau anda menginginkan keuntungan investasi
untuk jangka pendek, atau anda ingin memperolah penghasilan investasi secara regular? Menentukan
tujuan investasi ini merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan, karena bisa membantu calon
investor untuk melakukan seleksi terhadap produk Reksa Dana yang tersedia. Satu hal penting yang
perlu kami sampaikan adalah, sebaiknya dana yang digunakan untuk melakukan investasi merupakan
dana yang tidak terpakai (dana menganggur), sehingga diharapkan tidak akan mengganggu kebutuhan
keuangan / pengeluaran rutin calon Investor.

Hal berikutnya adalah menentukan tingkat toleransi calon Investor terhadap risiko investasi. Apakah
anda termasuk orang yang dapat menerima naik/turunnya nilai investasi (volatilitas investasi) sepanjang
periode investasi anda, atau apakah anda termasuk orang yang konservatif (menginginkan hasil investasi
secara moderat). Kombinasi dari menentukan tujuan investasi dan toleransi terhadap risiko sangat
penting untuk dilakukan, sehingga apa yang anda harapkan dari berinvestasi di produk Reksa Dana
dapat tercapai.

Calon Investor juga perlu untuk menentukan time horizon, yaitu menentukan berapa lama anda akan
menginvestasikan uang anda. Apakah anda siap untuk menginvestasikan dana anda untuk jangka waktu
panjang (lebih dari 5 tahun) atau anda hanya siap untuk melakukan investasi dalam jangka waktu
pendek saja? Semuanya akan ditentukan oleh calon Investor sendiri. Perlu kami ingatkan bahwa produk
Reksa Dana memiliki beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan oleh Investornya; biaya‐biaya ini akan
mengurangi hasil investasi yang akan diperoleh Investor, terutama jika anda hanya memiliki orientasi
investasi untuk jangka waktu yang singkat.

Jenis produk Reksa Dana
Jika calon Investor adalah orang yang menginginkan pertumbuhan investasi untuk jangka waktu panjang
dan bersedia menerima volatilitas investasi selama periode investasi, maka akan lebih tepat jika calon
Investor memilih Reksa Dana Saham, yaitu jenis Reksa Dana yang menitikberatkan investasinya pada
instrumen investasi saham yang tercatat di bursa saham Indonesia. Namun jika calon Investor adalah
orang yang cukup konservatif terhadap risiko serta menginginkan penghasilan secara regular (jika
disediakan oleh Reksa Dana), maka pilihlah Reksa Dana Pendapatan Tetap, yaitu Reksa Dana yang
melakukan investasi pada instrumen investasi obligasi. Seandainya calon Investor menginginkan
investasi untuk jangka waktu panjang namun tidak menginginkan atau tidak dapat menerima adanya
risiko investasi yang terlalu besar, maka calon Investor tersebut dapat mempertimbangkan untuk
memilih Reksa Dana Campuran, yaitu Reksa Dana yang melakukan investasi pada instrumen investasi
saham, obligasi dan pasar uang. Jika calon Investor menginginkan hasil investasi moderat dan ingin
berinvestasi untuk jangka waktu pendek‐medium, anda dapat memilih Reksa Dana Terproteksi, yang
menitikberatkan investasinya pada instrumen obligasi dengan tenor produk antara 1 sampai dengan 3
tahun.

Biaya Reksa Dana
Pengelola Produk Reksa Dana (Manajer Investasi) memperoleh penghasilan dari beberapa jenis biaya
(fee), seperti subscription fee (biaya pembelian) dan redemption fee (biaya penjualan kembali).
Subscription fee merupakan biaya yang harus dibayarkan calon Investor pada saat melakukan pembelian Reksa Dana, dan akan dipotong langsung dari total nilai investasi Investor. Sedangkan redemption fee merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh Investor pada saat melakukan penjualan kembali investasinya. Besarnya fee tersebut bervariasi, antara 0% sampai dengan 2%, tergantung pada jenis Reksa Dananya; dan khusus untuk redemption fee, biasanya juga tergantung kepada jangka waktu
investasi Investor. Pengadaan fee tersebut terutama dimaksudkan supaya Investor melakukan investasi
untuk jangka waktu yang panjang.

Selain itu, produk Reksa Dana juga menetapkan adanya Management Fee, yaitu fee yang akan diterima oleh Manajer Investasi terhadap jasa pengelolaan Reksa Dana. Besarnya fee ini bervariasi tergantung kepada jenis Reksa Dana, dan biasanya berkisar antara 0.5% ‐ 3%.

Performa Historis Reksa Dana
Calon Investor perlu mencari informasi mengenai performa historis Reksa Dana yang diincarnya.
Beberapa pertimbangan yang dapat dilakukan adalah “apakah performa Reksa Dana tersebut
konsisten/sejalan dengan performa pasar modal secara keseluruhan?” dan “bagaimana tingkat
volatilitas Reksa Dana tersebut?” Informasi tersebut penting untuk diketahui oleh calon Investor karena
mencerminkan performa Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana. Penting untuk diingat bahwa
performa historis Reksa Dana bukan merupakan jaminan atau gambaran mengenai performa Reksa
Dana tersebut dimasa yang akan datang.

Hal tersebut di atas bisa dilakukan terhadap Reksa Dana yang sudah tersedia di pasar selama beberapa
periode (tahun) tertentu; namun hal tersebut sulit dilakukan untuk Reksa Dana yang baru saja
ditawarkan di pasar. Jika calon Investor mempertimbangkan untuk melakukan investasi pada Reksa
Dana yang baru diluncurkan, maka sebaiknya calon Investor mencari informasi mengenai perusahaan
Manajer Investasi tersebut, bagaimana track record perusahaan tersebut selama ini, serta pelajari track record dari orang (individu) yang ada di dalam organisasi tersebut. Informasi‐informasi tersebut dapat diperoleh dari prospektus Reksa Dana yang ditawarkan, serta dapat juga diperoleh melalui website perusahaan Manajer Investasi tersebut.

Kesimpulan
Memilih Reksa Dana yang tepat untuk anda kelihatannya merupakan proses yang rumit; namun dengan
mengetahui dan mendefinisikan tujuan investasi serta toleransi risiko anda, maka dapat dikatakan
bahwa anda sudah meningkatkan tingkat keberhasilan anda dalam melakukan investasi di produk Reksa
Dana.

Jenis-Jenis Reksa Dana
Secara umum, Reksa Dana Terbagi 3, yaitu Reksa Dana Terbuka, Reksa Dana Indeks, dan Reksa Dana Terproteksi.
Reksa Dana Terbuka
Reksa Dana Terbuka adalah reksa dana yang dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Reksa Dana Terbuka dibagi menjadi beberapa jenis tergantung dari isi portofolionya, yaitu:

1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada instrumen pasar uang. Imbal hasil dan risiko pada RDPU paling rendah dibandingkan reksa dana lainnya. RDPU ditujukan bagi Anda yang sangat konservatif, yaitu Anda yang menginginkan pendapatan yang teratur dengan tingkat risiko kerugian rendah, dan memiliki jangka waktu investasi kurang dari 1 tahun. Tidak seperti reksa dana lainnya, NAB per unit pada RDPU selalu di harga Rp. 1000, sementara unit penyertaan Anda akan terus berubah setiap harinya.
2. Reksa Dana Obligasi
Reksa Dana Obligasi (RDO) adalah reksa dana yang  minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada obligasi baik korporasi maupun pemerintah. Imbal hasil dan resiko pada RDO relatif lebih tinggi dibandingkan RDPU. RDO ditujukan bagi Anda yang konservatif, yaitu Anda yang menginginkan adanya sedikit pertumbuhan nilai pokok investasi dan telah sanggup menerima adanya penurunan nilai investasi sesaat, dan memiliki jangka waktu investasi antara 1 sampai 3 tahun.

3. Reksa Dana Campuran
Reksa Dana Campuran (RDC) adalah reksa dana yang memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada RDC relatif lebih tinggi dibandingkan RDO. RDC ditujukan bagi Anda yang bersifat moderat, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang cukup tinggi dan sanggup menoleransi adanya fluktuasi atas nilai investasi, dan memiliki jangka waktu investasi antara 3 sampai 5 tahun.

4. Reksa Dana Saham
Reksa Dana Saham (RDS) adalah reksa dana yang minimum 80% asetnya harus diinvestasikan pada saham. Investasi di RDS merupakan investasi yang paling berisiko, akan tetapi mempunyai potensi pertumbuhan nilai investasi yang relatif paling tinggi dibandingkan semua jenis reksa dana. RDS ditujukan bagi Anda yang bersifat agresif, yaitu Anda yang menginginkan pertumbuhan investasi yang tinggi dalam jangka panjang dan sanggup menoleransi fluktuasi nilai investasi yang cukup tajam, dan memiliki jangka waktu investasi lebih dari 5 tahun.
Reksa Dana Indeks
Reksa Dana Indeks (RDI) adalah reksa dana yang dikelola untuk mendapatkan hasil investasi yang mirip dengan suatu indeks yang dijadikan acuan, baik itu indeks obligasi maupun indeks saham. RDI mirip seperti Reksa Dana Terbuka, yaitu dapat dibeli dan dijual sewaktu-waktu setiap hari bursa. Pada RDI, minimum 80% asetnya harus diinvestasikan sesuai dengan aset-aset pada indeks acuannya, yang disebut dengan pengelolaan pasif. RDI ditujukan bagi Anda yang menginginkan transparansi atas investasinya dan percaya bahwa pengelolaan secara pasif akan memberikan hasil investasi yang lebih maksimal.
Reksa Dana Terproteksi
Reksa Dana Terproteksi (RDT) adalah reksa dana yang akan memproteksi 100% pokok investasi nasabah pada saat jatuh tempo. Reksa dana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi. Berbeda dengan Reksa Dana Terbuka dan Reksa Dana Indeks, Reksa Dana Terproteksi memiliki masa penawaran sehingga Anda hanya dapat membeli Reksa Dana ini pada saat tertentu saja. RDT ditujukan bagi Anda yang bersifat konservatif yang menginginkan imbal hasil yang lebih terukur dalam jangka waktu investasi tertentu.


Narasumber :

Senin, 23 April 2012

HUKUM PERJANJIAN

·         Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.

·         Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

·         Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

1. Standar Kontrak
Kontrak atau perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka. Ketentuan umum mengenai kontrak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Untuk dapat dianggap sah secara hukum, ada 4 syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia:
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
4. Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.

2. Macam-macam Perjanjian

Macam-macam perjanjian obligator ialah sebagai berikut:
a. Perjanjian dengan cumua-Cuma dan perjanjian dengan beban.
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
- Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
b. Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik.
- Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
- Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
c. Perjanjian konsensuil, formal dan riil.
- Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
- Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk tertentu, yaitu dengan cara tertulis.
- Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
d. Perjanjian bernama, tidak bernama, dan campuran.
- Perjanjian bernama ialah suatu perjanjian dimana UU telah mengaturnya dengan ketentuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHerdata ditambah titel VIIA.
- Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
- Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit di kualifikasikan.

3. Syarat Sahnya Perjanjian

sebelumnya telah diuraikan, bahwa suatu perjanjian yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu bisa dikatakan sebagai suatu perjanjian yang sah dan sebagai akibatnya perjanjian akan mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. oleh karena itu agar keberadaan suatu perjanjian diakui oleh undang-undang, (legally concluded contract) haruslah sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh undang-undang.

   adapun syarat sahnya suatu perjanjian atau persetujuan telah ditentukan di dalam pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan bahwa:
   "untuk sahnya perjanjian-perjanjian diperlukan empat syarat:
a. sepakat mereka yang mengikatkan diri.
   maksudnya adalah kedua belah pihak atau para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut haruslah bersepakat, setuju atas hal-hal yang diperjanjikan. dengan tanpa ada paksaan atau dwang, kekeliruan atau dwaling, dan penipuan atau bedrog. karena itu manakala hal-hal tersebut telah terpenuhi, maka kata sepakat yang merupakan unsur utama dari empat syarat dalam suatu perjanjian tersebut telah dipenuhi.

b. Kecakapan membuat suatu perjanjian
   maksud membuat suatu perjanjian adalah melakukan suatu hubungan hukum dan yang bisa melakukan suatu hubungan hukum adalah mereka yang bisa dikategorikan sebagai pendukung hak dan kewajiban. pihak yang dikatakan sebagai pendukung hak dan kewajiban adalah orang dan badan hukum. siapa-siapa saja yang bisa disebutkan sebagai pendukung hak dan kewajiban, baik orang maupun badan hukum harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

   jika yang membuat perjanjian adalah suatu badan hukum, maka badan hukum tersebut harus memenuhi syarat-syarat badan hukum yang antara lain sebagai beerikut:
  1. adanya harta kekayaan yang terpisah,
  2. mempunyai tujuan tertentu,
  3. mempunyai kepentingan sendiri,
  4. ada organisasi.

   jika para pihak yang membuat perjanjian adalah orang, maka orang yang dianggap sebagai subjek hukum yang bisa melakukan hubungan hukum dengan pihak lain, adalah orang-orang yang tidak termasuk di dalam ketentuan pasal 1330 KUHPerdata, yang menentukan bahwa:
   "tak cakap untuk membuat perjanjian-perjanjian adalah:
  1. orang-orang yang belum dewasa
  2. mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
  3. orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan semua orang kepada     siapa undang-undang telah melarang membuat suatu perjanjian-perjanjian tertentu. 

c. suatu hal tertentu
   yang dimaksud dengan suatu hal tertentu adalah sesuatu yang didalam perjanjian tersebut harus telah ditentukan dan disepakati. ketentuan ini sesuai dengan yang disebutkan pada pasal 1313 KUHPerdata bahwa barang yang menjadi objek suatu perjanjian harus ditentukan jenisnya.
   tidak menjadi halangan bahwa jumlah barangnya tidak tertentu, asal saja jumlah itu kemudian dapat ditentukan atau dihitung. atau barang yang akan ada dikemudian hari juga bisa menjadi objek dari suatu perjanjian, ketentuan ini disebutkan pada pasal 1334 ayat (1) KUHPerdata. selain itu yang harus diperhatikan adalah " suatu hal tertentu " haruslah sesuatu hal yang biasa dimiliki oleh subjek hukum.

d. suatu sebab yang halal
   menurut undang-undang sebab yang halal adalah jika tidak dilarang oleh undang-undang, tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, ketentuan ini disebutkan dalam pasal 1337 KUHPerdata.
   suatu perjanjian yang dibuat dengan sebab akibat atau kausa yang tidak halal, misalnya jual beli ganja, untuk mengacaukan ketertiban umum, memberikan kenikmatan seksual tanpa nikah yang sah.

   dari keempat ketentuan tentang syarat-syarat tersebut diatas, dapat dibedakan menjadi dua macam syarat, yaitu:
1). syarat subyektif
   maksudnya, karena menyangkut mengenai suatu subyek yang disyaratkan dalam hal ini termasuk syarat-syarat pada huruf a dan b, yaitu tentang syarat sepakat antara pihak yang mengikatkan diri dan syarat tentang kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
2). syarat obyektif
   maksudnya, adalah obyek yang diperjanjikan tersebut, yaitu termasuk dalam syarat-syarat c dan d, dalam hal ini tentang syarat suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.

4. Saatnya Lahir Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;
b) penentuan resiko;
c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.


5. Pelaksanaan Perjanjian
 
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
- Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
-  Terkait resolusi atau perintah pengadilan
-  Terlibat hokum
-  Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

NARASUMBER :

TULISAN - Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional oleh beberapa pihak yang berupa negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian bilateral dibuat antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang dibuat oleh lebih dari dua negara.

Tahap
Perundingan adalah tahap pertama yang dilakukan sebelum diadakannya perjanjian. Perundingan bisa dilakukan oleh perwakilan diplomat yang memiliki surat kuasa penuh dari pemerintah, bisa juga kepala pemerintah langsung.
Setelah diadakan perundingan, selanjutnya penandatanganan yang mana yang akan dijadikan perjanjian. Penandatanganan bisa dilakukan oleh duta besar, anggota legislatif maupun eksekutif.
Selanjutnya pengesahan yang akan dilakukan oleh kepala pemerintahan dan anggota DPR dengan diadakannya rapat terlebih dahaulu. biasanya hal ini dilakukan untuk masalah yang sangat penting dan mencakup masalah orang banyak.

Pembatalan
Hal-hal yang menyebabkan dibatalkannya suatu perjanjian antara lain:
  • Terjadinya pelanggaran.
  • Adanya kecurangan
  • Ada pihak yang dirugikan.
  • Adanya ancaman dari sebelah pihak
Berakhirnya Perjanjian
  • Punahnya salah satu pihak.
  • Habisnya masa perjanjian.
  • Salah satu pihak ingin mengakhiri dan disetujui oleh pihak kedua.
  • Adanya ancaman dan dirugikan oleh sebelah pihak.

NARASUMBER :
http://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_internasional

Rabu, 18 April 2012

TULISAN - HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Pendahuluan
Berlakunya hukum Islam di Indonesia telah mengalami pasang surut seiring dengan politik hukum yang diterapkan oleh kekuasaan negara. Bahkan di balik semua itu, berakar pada kekuatan sosial budaya yang berinteraksi dalam proses pengambilan keputusan politik. Namun demikian, hukum Islam telah menga1ami perkembangan secara berkesinambungan. baik melalui jalur infrastruktur politik maupun suprastruktur politik dengan dukungan kekuatan sosial budaya itu.

Cara pandang dan interpretasi yang berbeda dalam keanekaragaman pemahaman orang Islam terhadap hakikat hukum Islam telah berimplikasi dalam sudut aplikasinya.
M. Atho Mudzhar misalnya menjelaskan cara pandang yang berbeda dalam bidang pemikiran hukum Islam menurutnya dibagi menjadi empat jenis, yakni kitab-kitab fiqh, keputusan-keputusan Pengadilan agama, peraturan Perundang-undangan di negeri-negeri muslim dan fatwa-fatwa ulama.

Keempat faktor tersebut diyakini memberi pengaruh cukup besar dalam proses transformasi hukum Islam di Indonesia. Terlebih lagi hukum Islam sesungguhnya telah berlaku sejak kedatangan pertama Islam di Indonesia, di mana stigma hukum yang beriaku dikategorikan menjadi hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. Sedangkan hukum Islam dilihat dari dua segi. Pertama, hukum Islam yang berlaku secara yuridis formal, artinya telab dikodifikasikan dalam struktur hukuin nasionaI. Kedua, hukum Islam yang berlaku secara normatif yakni hukum Islam yang diyakini memiliki sanksi atau padanan hukum bagi masyarakat muslim untuk meiaksanakannya. Atas dasar itu, tulisan ini akan mengkaji hukum Islam di Indonesia dalam perspektif pemikiran, tradisi, politik hukum dan produk hukum.

Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia

Ismail Sunny, mengilustrasikan politik hukum sebagai suatu proses penerimaan hukum Islam digambarkan kedudukannva menjadi dua periode yakni pertama, periode persuasive source di mana setiap orang Islam diyakini mau menerima keberlakuan hukum Islam itu; dan kedua, periode authority source di mana setiap orang Islam menyakini bahwa hukum Islam memiliki kekuatan yang haruss dilaksanakan. Dengan kata lain, hukum Islam dapat berlaku secara yuridis formal apabila dikodifikasikan dalam perundangundangan nasional.

Untuk mengembangkan proses transformasi hukum Islam ke dalam supremasi hukum nasional, diperlukan partisipasi semua pihak dan lembaga terkait, seperti halnya hubungan hukum Islam dengan badan kekuasaan negara yang mengacu kepada kebijakan politik hukum yang ditetapkan (adatrechts politiek). Politik hukum tersebut merupakan produk interaksi kalangan elite politik yang berbasis kepada berbagai kelompok sosial budaya. Ketika elite politik Islam memiliki daya tawar yang kuat dalam interaksi politik itu, maka peluang bagi pengembangan hukum Islam untuk ditransformasikan semakin besar.

Politik hukum masa Orde Baru seperti termaktub dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yaitu Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak 1973, 1978, 1983, 1988 dan 1993. Kurun waktu 1973- 1988 pengembangan hukum nasional diarahkan bagi kodifikasi dan unifikasi hukum sesuai kepentingan masyarakat. Bentuk hukum tertulis tertentu dikodifikasikan dan diunifikasikan, terutama hukum yang bersifat ‚netral‛ yang berfungsi bagi rekayasa sosial. Demikian halnya bagi orang Islam, unifikasi hukum Islam memperoleh pengakuan dalam sistem hukum nasional.
Transformasi hukum Islam dalam bentuk perundang-undangan (Takhrij al-Ahkâm fî al-Nash al-Qânun) merupakan produk interaksi antar elite politik Islam (para ulama, tokoh ormas, pejabat agama dan cendekiawan muslim) dengan elite kekuasaan (the rulling elite) yakni kalangan politisi dan pejabat negara. Sebagai contoh, diundangkannya UU Perkawinan No.1/1974 peranan elite Islam cukup dominan di dalam melakukan pendekatan dengan kalangan elite di tingkat legislatif, sehingga RUU Perkawinan No.1/1974 dapat dikodifikasikan.

Adapun prosedur pengambilan keputusan politik di tingkat legislatif dan eksekutif dalam hal legislasi hukum Islam (legal drafting) hendaknva mengacu kepada politik hukum yang dianut oleh badan kekuasaan negara secara kolektif. Suatu undang-undang dapat ditetapkan sebagai peraturan tertulis yang dikodifikasikan apabila telah melalui proses politik pada badan kekuasaan negara yaitu legislatif dan eksekutif, serta memenuhi persyaratan dan rancangan perundang-undangan yang layak.

Pendekatan konsepsinal prosedur legislasi hukum Islam sebagaimana dikemukakan oleh A. Hamid S. Attamimi adalah bahwa pemerintah dan DPR memegang kekuasaan di dalam pembentukan undang-undang. Disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) UUD 1945 bahwa ‚Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.‛ Sedangkan dalam penjelasan mengenai pasal 5 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa ‚kecuali executive power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislatif power dalam negara.

Berdasarkan pandangan tersebut, maka DPR hendaknya memberi persetujuan kepada tiap-tiap Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah. Hal ini senada dengan penjelasan pasal 20 ayat (1) UUD 1945, kendati DPR tidak harus selalu meyatakan setuju terhadap semua rancangan Undang-undang dari pemerintah. Keberadaan DPR sesungguhnya harus memberikan suatu consent atau kesepakatan dalam arti menerima atau menolak rancangan undang-undang.


NARASUMBER :

http://badilag.net/data/ARTIKEL/WACANA%20HUKUM%20ISLAM/HUKUM%20ISLAM%20DI%20INDONESIA.pdf

Hukum Perikatan

1. Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakaidalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orangyang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang. Dapat berupa peristiwa, misalnya lahirnya seorang bayi,meninggalnya seorang. Dapat berupa keadaan, misalnya; letak pekarangan yang berdekatan,letak rumah yang bergandengan atau letak rumah yang bersusun (rusun). Karena hal yangmengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undangatau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yangterjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukumharta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).

Di dalam hukum perikatan, terdapat sistem yang terbuka, dan yang dimaksud dengan sistemterbuka adalah setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yangsangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambuttidak sampai botak.

Dan syarat sahnya perikatan yaitu;
1. Obyeknya harus tertentu.Syarat ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
2. Obyeknya harus diperbolehkan.Artinya tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
3. Obyeknya dapat dinilai dengan uang.Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan
4. Obyeknya harus mungkin.Yaitu yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil

2. Dasar Hukum Perikatan

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

3. Asas-asas dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

• Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
• Asas konsensualisme
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri
Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian
Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu
Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
4. Suatu sebab yang Halal
Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang kesusilaan, atau ketertiban umum.

4. Wansprestasi dan Akibat-akibatnya

Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-akibat Wansprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;
c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5. Hapusnya Perikatan

Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela;
b. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
c. Pembaharuan utang;
d. Perjumpaan utang atau kompensasi;
e. Percampuran utang;
f. Pembebasan utang;
g. Musnahnya barang yang terutang;
h. Batal/pembatalan;
i. Berlakunya suatu syarat batal;
j. Lewat waktu.


NARASUMBER :

http://www.scribd.com/doc/20976269/Definisi-Hukum-Perikatan
http://lailly0490.blogspot.com/2010/04/hukum-perikatan_01.html

Rabu, 04 April 2012

TULISAN - Ekonomi Syariah Untuk Kemaslahatan Umat Manusia

Ada tiga system ekonomi yang ada di muka bumi ini yaitu, system ekonomi kapitalis, system ekonomi sosialis, dan system ekonomi mix economic. Semua system tersebut merupakan beberapa system ekonomi yang berkembang berdasarkan pemikiran orang-orang barat. Selain ketiga system tersebut, tidak terdapat system yang berhasil diterapkan di berbagai Negara.

Semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut sudah sangat terbukti tidak ada yang dapat berhasil hingga saat ini. System tersebut juga terbukti tidak dapat memberikan kemaslahatan untuk ummat manusia di muka bumi ini. Bukti dari tidak berhasilnya semua system tersebut dimulai dari saat bubarnya Negara Uni Soviet menjadi beberapa bagian Negara ditahun 90-an, kemudian dilanjutkan dengan adanya hasil yang buruk dari semua system tersebut, yaitu Negara yang miskin menjadi semakin miskin, Negara kaya yang jumlahnya relatif sedikit menjadi semakin kaya, lalu hingga saat ini terjadi krisis ekonomi yang melanda Negara-Negara di Eropa dan Amerika. Semua itu menjadi bukti nyata bahwa semua system ekonomi pemikiran orang-orang barat tersebut membawa dampak buruk serta kehancuran bagi perekonomian di dunia ini.

Saat ini kita ummat manusia sedang mencari cara yang sesuai untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut. Bagaimana caranya? Ya, hanya ada satu system ekonomi yang akan membawa pada kemaslahatan bersama, yaitu System Ekonomi Syariah. System yang didalamnya berlandaskan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta system yang akan membawa ummat manusia pada jalan yang diridhoi oleh-Nya. Berkembangnya system ekonomi syariah sekarang ini bukan untuk menyayingi system ekonomi yang sudah ada, tetapi bagaimana system ini berfungsi sebagai penutup kekurangan terhadap semua system ekonomi yang telah ada sebelumnya. System ini didasarkan pada agama islam (دين الإسلام), karena islam sebagai “rahmatan lil alamin” yaitu rahmat bagi semesta alam, mempunyai makna islam bukan hanya untuk ummat islam saja, tetapi juga untuk seluruh makhluk-Nya yang ada di muka bumi ini. Islam sangat mengatur berbagai aspek kehidupan manusia di dunia ini, mulai dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur kembali di malam hari. Semuanya telah diatur didalam agama islam secara terperinci, semata-mata untuk mencapai keridhoan dan kebahagiaan dari Allah SWT Sang Pencipta baik di dunia maupun di akhirat kelak nanti.

Dalam agama islam kegiatan ekonomi harus didasarkan pada hokum syara’, dalam artian ada yang boleh dilaksanakan dan sebaliknya ada yang tidak boleh dilaksanakan dengan kata lain “harus ada etika”. Kegiatan ekonomi merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, sesuai didalam firman-Nya: ) إلاليعبدون والإنس الجن وماخلقت az-dzariyyat:56) artinya: “Dan aku tidak ciptakan jin dan manusia, kecuali untuk beribdah kepada-Ku”. Islam juga mengajarkan bahwa manusia tidak dibenarkan untuk bersifat sekuler, yaitu memisahkan antara kegiatan ukhrowi dan dunia, harus ada keseimbangan (balance) antara kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat yang akan datang.

Dalam Agama Islam pada hakikatnya harta yang kita punya adalah milik Allah SWT, harta merupakan pemberian Ilahi dan juga sebagai titipan dari-Nya kepada kita manusia di dunia ini. Oleh karena itu, wajib hukumnya menjaga dan menggunakan sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Agama Islam secara jelas telah menerangkan yang berkaitan dengan aturan-aturan dalam masalah harta tersebut. Islam telah mengatur dalam masalah harta mulai dari sisi cara mendapatkannya, kemudian cara menggunakannya, hingga cara memberikannya kepada yang berhak baik itu dalam bentuk shodaqoh, infaq, dan zakat. Semua penjelasan terkait masalah harta telah diatur dalam agama Islam sesuai dengan tuntunan Qur’an dan Sunnah.

System ekonomi syariah terdapat tiga landasan dalam penerapannya, yaitu Tauhid, Aqidah, dan Syariah. Tauhid, artinya bahwa system ekonomi ini berlandaskan hanya pada satu tujuan semata yaitu mencapai keridhoan-Nya dalam setiap kegiatan ekonomi yang telah dilaksanakan di berbagai sisi kehidupan ini. Aqidah, artinya bahwa system ekonomi ini menjamin terhadap seluruh pelaku ekonomi yang terdapat didalamnya haruslah mempunyai aqidah yang baik dan benar agar tidak terjadi kezhaliman atau ketidakadilan dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilaksanakannya. Syariah, artinya bahwa system ekonomi ini haruslah berlandaskan sesuai tuntunan syariah (Al-Qur’an dan As-Sunnah) yang berlaku dalam setiap kegiatan ekonomi yang dilaksanakannya. Pastinya ketika sudah terpenuhi ketiga landasan system ekonomi syariah tersebut pada akhirnya akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di muka bumi ini.

Saat ini Negara-negara di Eropa dan Amerika perlahan-lahan banyak yang mulai beralih dari system ekonomi konvensional kepada system ekonomi syariah, mereka telah menemukan cara yang sesuai untuk mengatasi masalah krisis ekonomi yang telah menimpa Negaranya masing-masing, yaitu Sistem Ekonomi Syariah. System ini berhasil menjadi solusi untuk permasalahan ketidakadilan yang muncul akibat sistem ekonomi konvensional, hal itu menunjukkan bahwa Islam memang membawa kebaikan untuk semua, bukan hanya untuk orang Islam saja. Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang telah ada saat ini menjadi lebih Islami dan Adil. System ekonomi syariah memiliki keunggulan baik dari segi ilmu maupun system, dalam dunia professional ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan oleh pasar karena sesuai dengan permintaan. Dalam ekonomi syariah juga terdapat yang namanya sistem bagi hasil, artinya adalah bagi risiko. Didalam bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi syariah, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan.

Ekonomi syariah juga sebagai solusi jitu pengentasan kemiskinan, system ini dinilai sangat cocok untuk program pengentasan kemiskinan, hal ini sangat sesuai dikarenakan masyarakat miskin tidak dipandang sebagai pihak yang malas, namun sebagai pihak yang tidak mendapatkan akses untuk kehidupan yang lebih baik. Disinilah letak perbedaan sistem ekonomi syariah dan konvensional. Sistem ekonomi syariah tidak bertujuan mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya. Tetapi, bagaimana kehidupan yang lebih baik bisa dicapai secara bersama, maknanya adalah saling tolong menolong (تعاون) dalam kebaikan antara yang mempunyai kelebihan harta terhadap yang membutuhkan harta tersebut.

Ekonomi syariah mempunyai prinsip sinergi (تعاون) artinya saling tolong menolong. Sesuai dalam firman-Nya: (وتعاونوا على البر والتقوى ولاتعاونواعلى الإثم والعدوان al-maidah:2) artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran”. Prinsip ini memungkinkan orang yang lebih dulu mencapai kesuksesan itu dapat membantu sesamanya. Kerja sama seperti ini dapat mewujudkan Ummat Islam yang maju secara bersama. System ekonomi syariah akan semakin mengajarkan kita pada kepedulian terhadap orang yang membutuhkan di sekitar kita, baik itu dalam bentuk materi maupun non materi. Kesuksesan yang telah didapatkan seseorang belum bisa dikatakan sempurna apabila saudara di sekitarnya masih diliputi kekurangan bahkan kemiskinan. Oleh karena itu, jadilah pribadi yang bermanfaat bagi orang lain. Nabi Muhammad SAW bersabda: ( لا يؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه) متفق عليه artinya: “ Tidak beriman seseorang sebelum dia mencintai saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri” (HR. Bukhari-Muslim). Dalam hadist lain juga disebutkan (الناس أنفعهم للناس (خيرartinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya”.

Berbicara tentang perkembangan system ekonomi syariah di Negara kita Indonesia ini, Alhamdulillah patut kita syukuri bersama bahwa system ini semakin hari makin berkembang pesat. Semua ini didasari pada kesadaran ekonomi syariah masyarakat Indonesia yang kian tinggi dari hari ke hari, mulai dari perkembangan bank syariah yang hingga kini semakin maju, ditambah juga dengan pertumbuhan lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah yang semakin berkembang pesat, lalu dalam kegiatan ekonomi pasar masyarakat Indonesia yang semakin mengendepankan kejujuran dan keadilan dalam menjalankan kegiatannya Insya Allah. Kemauan masyarakat pada ekonomi syariah yang semakin bagus dinilai menjadi modal utama Negara Indonesia untuk bisa mengungguli pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Negara lainnya, karena modal tersebut tidak dimiliki oleh beberapa Negara lain lantaran pertumbuhan lembaga keuangan syariah di beberapa Negara tersebut didorong dengan kebijakan pemerintah.

Dorongan dari semua lapisan masyarakat Indonesia mulai dari kawasan ekonomi mikro hingga pengusaha besar sangat membantu perkembangan pertumbuhan ekonomi syariah di Negara Indonesia. Salah satunya yang telah berhasil adalah dalam hal mengenal pembiayaan berskema syariah. Semua ini harus ditambah dengan dukungan pemerataan sosialisasi ekonomi syariah oleh lembaga swadaya masyarakat di seluruh wilayah Negara Indonesia. Dalam sebuah sumber menyatakan bahwa pertumbuhan lembaga keuangan syariah di tanah air Indonesia diprediksikan akan mampu mencapai lebih dari 50 persen di tahun yang akan datang. Pertumbuhan itu tidak hanya di dunia perbankan saja, tetapi juga dalam lembaga keuangan syariah lainnya seperti asuransi dan multifinance syariah. Khusus untuk asuransi syariah, pertumbuhan kedepan akan didorong dengan adanya rencana penyusunan undang-undang asuransi syariah.

Semoga seluruh peningkatan pertumbuhan system ekonomi syariah sekarang ini pada akhirnya nanti akan membawa kemaslahatan untuk seluruh ummat manusia di dunia ini, demi tercapainya kebahagiaan yang hakiki di akhirat kelak nanti.
Allahumma Amin Ya Rabbal Alamin. Hidup Ekonomi Syariah!

Oleh: Muhammad Umar Lutfi, Banten
Facebook: Muhammad Umar Lutfi


NARASUMBER :

http://www.fimadani.com/ekonomi-syariah-untuk-kemaslahatan-umat-manusia/